Patuh Jaya Bakal Digelar, Satlantas Jakbar Fokus di 3 Pos Jaga
Jum'at, 17 Juli 2020 - 02:05 WIB
JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2020 akan digelar selama sembilan hari di wilayah hukum Polda Metro Jaya , terhitung mulai23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020. Sebanyak 215 personel Satlantas Jakarta Barat diturunkan selama operasi.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Purwanta mengatakan, operasi tersebut merupakan pertama pasca pandemi Covid-19 di Indonesia. Seluruh titik jalanan akan disisir dengan tiga pos pemantaua Operasi Patuh Jaya 2020 di Jakarta Barat.
"Kita lakukan di seluruh unit-unit Jakarta Barat, ada tiga pos yakni di Pos Kembangan, Joglo dan Pos Kalideres," ujar Purwanta saat ditemui Slipi Petamburan, Jakarta Barat, Kamis 16 Juli 2020.
Dijelaskan Purwanta, ada tiga pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Patuh Jaya berlangsung, yakni pengendara lawan arus, pengendara sepeda motor tak menggunakan helm dan pelanggaran stopline.
Bila ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan mengenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku. ( )
"Kita ada 15 macem yang harus ditindak tapi di DKI Jakarta secara tematik hanya tiga pertama lawan arus, tidak pakai helm, ketiga melewati stopline," tutup Purwanta.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Purwanta mengatakan, operasi tersebut merupakan pertama pasca pandemi Covid-19 di Indonesia. Seluruh titik jalanan akan disisir dengan tiga pos pemantaua Operasi Patuh Jaya 2020 di Jakarta Barat.
"Kita lakukan di seluruh unit-unit Jakarta Barat, ada tiga pos yakni di Pos Kembangan, Joglo dan Pos Kalideres," ujar Purwanta saat ditemui Slipi Petamburan, Jakarta Barat, Kamis 16 Juli 2020.
Dijelaskan Purwanta, ada tiga pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Patuh Jaya berlangsung, yakni pengendara lawan arus, pengendara sepeda motor tak menggunakan helm dan pelanggaran stopline.
Bila ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan mengenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku. ( )
"Kita ada 15 macem yang harus ditindak tapi di DKI Jakarta secara tematik hanya tiga pertama lawan arus, tidak pakai helm, ketiga melewati stopline," tutup Purwanta.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(mhd)
tulis komentar anda