Polisi Tambah Jeratan Pasal Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Kamis, 02 Maret 2023 - 18:43 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menambah jeratan pasal terhadap Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan berat anak pengurus GP Ansor berinisial D (17). Anak pejabat Ditjen Pajak itu dijerat pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan penyidik kini menjerat Mario dengan Pasal 354 KUHP. Pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
Baca juga: Status A Pacar Mario Dandy Naik Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
Dari alat bukti tersebut Mario merencanakan penganiayaan tersebut. "Kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan ini bersifat berkesinambungan," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hengki, penyidik menjeratnya dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap tersangka Shane Lukas (19) dari yang ditetapkan sebelumnya.
Tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Mario, anak Rafael Alun Trisambodo menganiaya korban D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut A (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga yang bersangkutan menganiaya korban D sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan brutal yang dilakukan Mario.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan penyidik kini menjerat Mario dengan Pasal 354 KUHP. Pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
Baca juga: Status A Pacar Mario Dandy Naik Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
Dari alat bukti tersebut Mario merencanakan penganiayaan tersebut. "Kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan ini bersifat berkesinambungan," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hengki, penyidik menjeratnya dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap tersangka Shane Lukas (19) dari yang ditetapkan sebelumnya.
Tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Mario, anak Rafael Alun Trisambodo menganiaya korban D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut A (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga yang bersangkutan menganiaya korban D sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan brutal yang dilakukan Mario.
(jon)
tulis komentar anda