PSBB Transisi Berakhir, Mulai Hari Ini Kabupaten Bogor Terapkan Pra AKB
"Ketentuan PSBB Pra AKB tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 dan mengatur aktivitas antara lain Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi," kata Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.
Kemudian, lanjut dia, masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 (lima puluh) peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan. Kemudian aktivitas perbankan dibatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
"Untuk hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Sedangkan villa hanya digunakan oleh pemilik; kalau home stay ditutup," jelasnya.
Sementara itu, aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
"Sedangkan aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas. Untuk Gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan karaoke, ditutup," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengaturan jam kerja, dan menjalankan protokol kesehatan. Sedangkan warung makan/restoran/cafe buka dengan jam operasional Pukul 08.00-20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 persen, penyajiannya dengan sistem pelayanan ala carte atau secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.
"Aktivitas Mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60 persen dari luas bangunan komersial. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja," jelasnya.
Sedangkan untuk aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas toko. Kemudian, aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional mukai pukul 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar.
"Posyandu boleh beroperasi dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Puskesmas. Adapun Pembatasan Aktivitas di area publik adalah sebagai berikut. Sedangkan untuk taman publik masih ditutup. Kalau untuk terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung," jelasnya.
Adapun terkait tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 meter serta dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Lihat Juga: Ada Penertiban Bangunan Liar di Jalur Puncak, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif