Ojol Tolak ERP, Pj Gubernur DKI: Semua Aspirasi Kita Perhatikan
Jum'at, 10 Februari 2023 - 06:47 WIB
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons aksi demo pengemudi ojek online (ojol) yang menolak kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) diterapkan. Ia akan memperhatikan aspirasi yang disampaikan pengemudi ojol.
”Ya kan sedang proses di DPRD, itu tergantung arahan dari teman-teman DPRD apa ya kita ikut. Yang penting adalah semua aspirasi kita perhatikan,” kata Heru dalam keteranganya, Jumat (10/2/2023).
Pembahasan Raperda PL2SE masih bergulir panjang. Kendati demikian, Ia menyebut bahwa dewan dapat saja mengembalikan Raperda tersebut ke Pemprov DKI Jakarta. ”Ya terserah, kalau DPRD mau mengembalikan ya silahkan,” ucap Heru.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan bahwa Raperda PL2SE dapat dicabut secara resmi melalui Rapat Paripurna.
”Oh, bisa nanti dicabut ada aturan secara resmi. Bisa ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat Paripurna. Karena penyerahannya, kan, di Paripurna maka diakhiri dengan Paripurna,” katanya.
Pantas menjelaskan bahwa Raperda yang mengatur kebijakan ERP dapat dicabut harus melalui sejumlah proses hingga dikeluarkannya surat resmi dari Pj Gubernur Heru.
”Iya prosesnya ditunggu saja, nanti ada surat resmi dari Gubernur menarik raperda tersebut,” ucapnya.
Sebagai informasi, kebijakanERPtercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. KebijakanERPdiwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
KebijakanERPpun tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soalERPselalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
”Ya kan sedang proses di DPRD, itu tergantung arahan dari teman-teman DPRD apa ya kita ikut. Yang penting adalah semua aspirasi kita perhatikan,” kata Heru dalam keteranganya, Jumat (10/2/2023).
Pembahasan Raperda PL2SE masih bergulir panjang. Kendati demikian, Ia menyebut bahwa dewan dapat saja mengembalikan Raperda tersebut ke Pemprov DKI Jakarta. ”Ya terserah, kalau DPRD mau mengembalikan ya silahkan,” ucap Heru.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan bahwa Raperda PL2SE dapat dicabut secara resmi melalui Rapat Paripurna.
”Oh, bisa nanti dicabut ada aturan secara resmi. Bisa ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat Paripurna. Karena penyerahannya, kan, di Paripurna maka diakhiri dengan Paripurna,” katanya.
Pantas menjelaskan bahwa Raperda yang mengatur kebijakan ERP dapat dicabut harus melalui sejumlah proses hingga dikeluarkannya surat resmi dari Pj Gubernur Heru.
”Iya prosesnya ditunggu saja, nanti ada surat resmi dari Gubernur menarik raperda tersebut,” ucapnya.
Sebagai informasi, kebijakanERPtercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. KebijakanERPdiwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
KebijakanERPpun tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soalERPselalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
(ams)
tulis komentar anda