Usai Cabut Status Hasya Tersangka, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Senin, 06 Februari 2023 - 20:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan bukti baru kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atthala Saputra (17) dengan purnawirawan polisi. Polisi juga telah mencabut status Hasya menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bukti baru tersebut menjadi langkah dalam pemeriksaan ke depannya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Korban Tewas Kecelakaan Maut



"Hasil rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," ujarnya, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status Hasya tersangka setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Pencabutan status tersangka setelah tim khusus (timsus) menemukan novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More