Usai Cabut Status Hasya Tersangka, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Senin, 06 Februari 2023 - 20:38 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan bukti baru kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atthala Saputra (17) dengan purnawirawan polisi. Polisi juga telah mencabut status Hasya menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bukti baru tersebut menjadi langkah dalam pemeriksaan ke depannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Korban Tewas Kecelakaan Maut
"Hasil rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status Hasya tersangka setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Pencabutan status tersangka setelah tim khusus (timsus) menemukan novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas, 7 Orang Terluka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bukti baru tersebut menjadi langkah dalam pemeriksaan ke depannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Korban Tewas Kecelakaan Maut
"Hasil rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status Hasya tersangka setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Pencabutan status tersangka setelah tim khusus (timsus) menemukan novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas, 7 Orang Terluka
(jon)
tulis komentar anda