Ini Alasan AKBP (Purn) Eko Ubah Warna Mobil Usai Tabrak Hasya
Sabtu, 04 Februari 2023 - 21:04 WIB
JAKARTA - AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono menjelaskan alasan mengubah cat mobilnya usai menabrak mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra hingga tewas. Dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut menjadi musababnya.
Kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi mengatakan, setelah dikeluarkannya SP3, dirinya meminta Eko untuk mengambil mobil Pajero bernopol B 2447 RFS tersebut dalam hal pinjam pakai. Kitson meminta kepada Eko untuk mengubah warna mobil menjadi putih.
"Alasannya, supaya tak ada lecet dan warnanya tetap utuh. Saya menyampaikan ke klien saya untuk mengembalikan ke warna semula. Dan itu distiker itu dengan dasar bahwa jangan ada lecet-lecet warnanya tetap utuh apabila di kemudian hari mau dijual atau mau modif apapun itu dia masih dalam keadaan semula," kata Kitson saat dihubungi pada Sabtu (4/2/2023).
Kitson menuturkan, tidak ada niatan dari kliennya untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus tesebut. Sebab, kerusakan yang ada pada mobil pun tidak diperbaiki.
"Seandainya kita melakukan perawatan untuk mengembalikan ke semula opini lagi, yang lain-lain lagi. Tapi pada dasarnya untuk menghilangkan barang bukti itu tidak ada," tuturnya.
Kitson melanjutkan, pinjam pakai mobil tersebut juga tidak menyalahi aturan karena saat itu sudah ada SP3 kasus tersebut. Namun begitu akan dilakukan rekonstruksi ulang, penyidik meminta kembali mobil tersebut.
"Pinjam pakai, itu kan sah-sah saja kalau dari ketentuan hukum tapi dengan catatan karena sudah di SP3, persoalan itu sudah selesai," ujarnya.
Untuk diketahui mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang berubah warna jadi pertanyaan keluarga M Hasya Attalah Syaputra. Diketahui dari CCTV, mobil Eko berwarna hitam saat kejadian, tapi ketika reka ulang berubah jadi warna putih.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi mengatakan, setelah dikeluarkannya SP3, dirinya meminta Eko untuk mengambil mobil Pajero bernopol B 2447 RFS tersebut dalam hal pinjam pakai. Kitson meminta kepada Eko untuk mengubah warna mobil menjadi putih.
"Alasannya, supaya tak ada lecet dan warnanya tetap utuh. Saya menyampaikan ke klien saya untuk mengembalikan ke warna semula. Dan itu distiker itu dengan dasar bahwa jangan ada lecet-lecet warnanya tetap utuh apabila di kemudian hari mau dijual atau mau modif apapun itu dia masih dalam keadaan semula," kata Kitson saat dihubungi pada Sabtu (4/2/2023).
Kitson menuturkan, tidak ada niatan dari kliennya untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus tesebut. Sebab, kerusakan yang ada pada mobil pun tidak diperbaiki.
"Seandainya kita melakukan perawatan untuk mengembalikan ke semula opini lagi, yang lain-lain lagi. Tapi pada dasarnya untuk menghilangkan barang bukti itu tidak ada," tuturnya.
Kitson melanjutkan, pinjam pakai mobil tersebut juga tidak menyalahi aturan karena saat itu sudah ada SP3 kasus tersebut. Namun begitu akan dilakukan rekonstruksi ulang, penyidik meminta kembali mobil tersebut.
"Pinjam pakai, itu kan sah-sah saja kalau dari ketentuan hukum tapi dengan catatan karena sudah di SP3, persoalan itu sudah selesai," ujarnya.
Untuk diketahui mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang berubah warna jadi pertanyaan keluarga M Hasya Attalah Syaputra. Diketahui dari CCTV, mobil Eko berwarna hitam saat kejadian, tapi ketika reka ulang berubah jadi warna putih.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda