Tak Ada Dasar Hukum, Ini Alasan Polisi Lakukan Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya

Sabtu, 04 Februari 2023 - 17:06 WIB
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya saat melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah Syaputra.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah Syaputra memang tidak memiliki dasar hukum. Namun, rekonstruksi ini bertujuan untuk melihat kembali fakta kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan Hasya sebagai tersangka merupakan bagian dari makanisme hukum. Mekanisme hukum ini tidak bisa dilakukan dengan otoritas.

Kapolda Metro Jaya, lanjut dia, sangat memberikan perhatian dalam kasus ini. Sehingga, penyidik pun kembali melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan tersebut.



"Rekonstruksi ini memang tidak ada dasar hukumnya. Namun, rekontruksi ini bertujuan untuk melihat kembali fakta kasus tersebut," kata Trunoyudo pada Sabtu (4/2/2023).

Menurut dia, rekonstruksi juga tujuannya memberikan suatu transparansi, keterbukaan. Sejumlah ahli pun dilibatkan mulai dari ahli pidana, transportasi, dan pengawas Kompolnas untuk mengkaji kasus ini.

Untuk diketahui, Hasya meninggal setelah tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More