Marak Isu Penculikan Anak, Polisi Imbau Warga Tak Mudah Termakan Hoaks
Senin, 30 Januari 2023 - 03:20 WIB
BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki angkat bicara menanggapi maraknya isu penculikan anak belakangan ini. Khusus di wilayah Kota Bekasi , informasi terkait penculikan anak itu bisa dikonfirmasi kebenarannya melalui layanan pengaduan masyarakat.
“Kalau ada berita begitu (penculikan anak), daripada bingung, tanya ke layanan pengaduan. Layanan pengaduan kan ada di 0813-2636-1995 (Kota Bekasi). Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau enggak,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).
Dia juga meminta agar masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi yang diterima. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks.
“Artinya, masyarakat yang menerima informasi itu, diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama, jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya),” katanya.
Hengki juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadi dalang penyebar hoaks. Menurutnya, penyebar hoaks dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoaks atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun,” pungkasnya.
“Kalau ada berita begitu (penculikan anak), daripada bingung, tanya ke layanan pengaduan. Layanan pengaduan kan ada di 0813-2636-1995 (Kota Bekasi). Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau enggak,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).
Dia juga meminta agar masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi yang diterima. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks.
Baca Juga
“Artinya, masyarakat yang menerima informasi itu, diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama, jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya),” katanya.
Hengki juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadi dalang penyebar hoaks. Menurutnya, penyebar hoaks dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoaks atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda