Pria di Palmerah yang Aniaya Anak Kekasih hingga Tewas Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Jum'at, 27 Januari 2023 - 19:36 WIB
Polisi menggiring tersangka penganiayaan anak di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/1/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Pria berinisial SMD (27), tersangka penganiayaan anak kekasihnya hingga tewas ternyata residivis kasus narkoba. Pelaku pernah menjalani hukuman selama 5 tahun.

"Tersangka pernah dihukum selama 5 tahun di Rutan Salemba terkait kasus narkoba," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, Jumat (27/1/2023).

Tersangka SMD menganiaya korban berinisial MAGS yang masih berusia 1 tahun 9 bulan. Peristiwa penganiayaan terjadi di indekos Jalan Anggrek Garuda D1-11A Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu 25 Januari 2023.

Baca juga: Tega, Ayah Aniaya Anak Kandung Pakai Kunci Inggris dan Palu

Awalnya tersangka yang tinggal bersama istri VAA (25) atau tanpa ikatan pernikahan dan MAGS sedang berada di indekos. Sang ibu yang saat itu selesai mencuci baju ingin menengok anaknya yang menangis di kamar. "Namun, kamar dikunci dari dalam oleh tersangka," kata Haris.

Sekitar 5 menit kemudian, sang ibu membuka pintu dan mendapati korban berada di atas lemari sambil muntah-muntah berwarna kuning. Saat ditanyai, tersangka mengelak bahwa korban masuk angin.

"Ibu korban sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat lebam di badan balita, bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri, serta korban masih muntah-muntah," ujar Haris.

Esoknya korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa sang ibu ke rumah sakit. Sekitar pukul 15.30 WIB sang ibu dikabari tim medis bahwa anaknya telah meninggal dunia.

Menurut Haris, tersangka menganiaya korban dengan cara menonjoknya menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, SMD juga menggigit kaki korban dan mencelupkan kepala korban ke ember.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More