Angkot di Bekasi Wajib Berbadan Hukum
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi mewajibkan bagi pemilik mobil angkutan umum atau barang yang berpelat kuning memiliki badan hukum. Pasalnya, jika tak berbadan hukum, maka pajak yang dikenakan seperti kendaraan pribadi.
"Akan diberlakukan pada 2016, semua angkutan berpelat kuning wajib berbadan hukum," ujar Kepala Dishub Kota Bekasi Sopandi Budiman, Minggu 10 mei kemarin. Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan edaran Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Sopandi melanjutkan, badan hukum bisa meminimalisasi angkutan umum bodong. Banyaknya angkutan umum tersebut memicu kemacetan lalu lintas di Bekasi. "Kami kesulitan menertibkan, karena saking banyaknya angkutan di Kota Bekasi," katanya.
Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar menambahkan, kendaraan angkutan umum dan barang yang pelat nomornya kuning, saat memperpanjang pajak tahunan harus berbadan hukum.
"Bisa perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan," tambahnya. Dia menjelaskan, jika pemilik usaha angkutan memiliki izin trayek dan buku KIR per 1 Januari 2016 tak melengkapi ketentuan itu, pajak kendaraan bermotornya (PKB) harus dibayar 100%.
Namun, lanjut dia, jika ada badan hukum hanya 30%. Misalnya, kendaraan pribadi jenis Kijang pajaknya mencapai Rp1,4 juta, maka angkutan jenis kendaraan yang sama tapi dipakai untuk angkutan, pajak yang dikenakan 30% atau sekitar Rp350.000.
"Tapi, kalau angkutan tak berbadan hukum pajaknya seperti kendaraan pribadi Rp1,4 juta," ungkapnya. Untuk itu, dia mengimbau seluruh pemilik angkutan umum atau barang harus segera berbadan hukum, sebelum aturan ini diberlakukan pada 2016 mendatang.
"Akan diberlakukan pada 2016, semua angkutan berpelat kuning wajib berbadan hukum," ujar Kepala Dishub Kota Bekasi Sopandi Budiman, Minggu 10 mei kemarin. Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan edaran Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Sopandi melanjutkan, badan hukum bisa meminimalisasi angkutan umum bodong. Banyaknya angkutan umum tersebut memicu kemacetan lalu lintas di Bekasi. "Kami kesulitan menertibkan, karena saking banyaknya angkutan di Kota Bekasi," katanya.
Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar menambahkan, kendaraan angkutan umum dan barang yang pelat nomornya kuning, saat memperpanjang pajak tahunan harus berbadan hukum.
"Bisa perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan," tambahnya. Dia menjelaskan, jika pemilik usaha angkutan memiliki izin trayek dan buku KIR per 1 Januari 2016 tak melengkapi ketentuan itu, pajak kendaraan bermotornya (PKB) harus dibayar 100%.
Namun, lanjut dia, jika ada badan hukum hanya 30%. Misalnya, kendaraan pribadi jenis Kijang pajaknya mencapai Rp1,4 juta, maka angkutan jenis kendaraan yang sama tapi dipakai untuk angkutan, pajak yang dikenakan 30% atau sekitar Rp350.000.
"Tapi, kalau angkutan tak berbadan hukum pajaknya seperti kendaraan pribadi Rp1,4 juta," ungkapnya. Untuk itu, dia mengimbau seluruh pemilik angkutan umum atau barang harus segera berbadan hukum, sebelum aturan ini diberlakukan pada 2016 mendatang.
(whb)