Hebat, Bocah Perempuan 10 Tahun Tangkap Begal di Ciputat
A
A
A
JAKARTA - Keberanian bocah perempuan berusia 10 tahun patut diacungi jempol. Annisa Ramadhani Aulia Putri bocah ini berhasil menangkap penjahat jalanan yang merampas ponsel miliknya di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Kompol Hasudungan Damanik mengungkapkan, tindak kriminalitas yang dialami Annisa ini terjadi pada Jumat (8/5/2015) tadi siang. Saat itu korban mengendarai motor Honda Beat dengan nopol B 3603 NYT seorang diri.
Ketika melintas di Jalan Muray, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan, pelaku yakni Akbar alias Adit (22) memepet sepeda motor korban. "Saat motor korban berhenti, pelaku langsung merampas ponsel milik bocah perempuan tersebut," ungkap Damanik, tadi siang di Mapolsek Ciputat.
Korban yang tak terima pun melakukan perlawanan dengan memegangi pinggang pelaku. Aksi berani korban ini membuat pelaku geram dan mendorong tubuh Annisa hingga tersungkur.
Melihat Annisa jatuh, pelaku berupaya kabur. Annisa tetap saja melakukan perlawanan dengan berteriak begal. Massa yang mengetahui hal ini pun mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap.
Sebelum diserahkan ke petugas Polsek Ciputat, Akbar babak belur dikeroyok massa. Sedangkan korban menderita luka lecet di kakinya. "Pelaku tertangkap karena keberanian korban. Tapi kami juga mengimbau kepada orang tua agar jangan mengizinkan anak dibawah umur mengendarai motor seorang diri," ucapnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Akbar mendekam di tahanan dan terancam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolsek Ciputat Kompol Hasudungan Damanik mengungkapkan, tindak kriminalitas yang dialami Annisa ini terjadi pada Jumat (8/5/2015) tadi siang. Saat itu korban mengendarai motor Honda Beat dengan nopol B 3603 NYT seorang diri.
Ketika melintas di Jalan Muray, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan, pelaku yakni Akbar alias Adit (22) memepet sepeda motor korban. "Saat motor korban berhenti, pelaku langsung merampas ponsel milik bocah perempuan tersebut," ungkap Damanik, tadi siang di Mapolsek Ciputat.
Korban yang tak terima pun melakukan perlawanan dengan memegangi pinggang pelaku. Aksi berani korban ini membuat pelaku geram dan mendorong tubuh Annisa hingga tersungkur.
Melihat Annisa jatuh, pelaku berupaya kabur. Annisa tetap saja melakukan perlawanan dengan berteriak begal. Massa yang mengetahui hal ini pun mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap.
Sebelum diserahkan ke petugas Polsek Ciputat, Akbar babak belur dikeroyok massa. Sedangkan korban menderita luka lecet di kakinya. "Pelaku tertangkap karena keberanian korban. Tapi kami juga mengimbau kepada orang tua agar jangan mengizinkan anak dibawah umur mengendarai motor seorang diri," ucapnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Akbar mendekam di tahanan dan terancam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman lima tahun penjara.
(whb)