Nyambi Jadi Bandar Sabu, Satpam di Harmoni Dibekuk

Jum'at, 08 Mei 2015 - 15:07 WIB
Nyambi Jadi Bandar Sabu, Satpam di Harmoni Dibekuk
Nyambi Jadi Bandar Sabu, Satpam di Harmoni Dibekuk
A A A
JAKARTA - Seorang Satpam di Harmoni, Jakarta Pusat ditangkap karena nyambi jadi bandar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 500 gram senilai Rp764 juta.

Wakil Direktur Reserse Narkoba. Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Bintono mengatakan, ada dua pelaku yaang ditangkap, yakni Rusdi (40) dan S (35). Rusdi diringkus polisi karena mengedarkan 500 gram sabu senilai Rp764 Juta. Sedangkan rekannya, berinisial S adalah kaki tangan Rusdi.

Rusdi diringkus pada Senin 4 Mei 2015 sore di lampu merah Harmoni di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. "Dia ditangkap setelah kita lakukan pengintaian," tegasnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2015).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Gembong Yudha, mengatakan, awalnya polisi hanya menerima informasi ada seorang security di sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk jadi pengedar Narkoba.

Makanya kemudian polisi berpakaian bebas turun ke jalan menyelidiki. Polisi menyelidiki dan mengikuti gerak-gerik setiap security di Jalan Hayam Wuruk. Sampai akhirnya polisi tahu bahwa Rusdi pengedarnya.

Baru kemudian polisi meringkusnya saat Rusdi sedang tidak bekerja. Disitulah saat digeledah polisi mendapatkan 400 gram shabu. Setelah meringkus Rusdi, polisi lekas meringkus rekannya, berinisial S di depan Dunkin Donuts di Jalan Hayam Wuruk. S diringkus dengan barang bukti shabu sebanyak 100 gram. Barang itu baru Ia dapat dari Rusdi.

Sementara itu, Rusdi mengaku baru mengambil sabu sebanyak 500 gram itu dari seseorang yang ditemui di Stasiun Beos, satu jam sebelum polisi meringkusnya.

"Rusdi ini dikendalikan oleh seseorang lewat ponsel. Jadi dia disuruh datang ke stasiun Beos (Jakarta-Kota) lalu bertemu orang disana untuk mengambil sabu," tegasnya.

Menurut Gembong, tersangka sudah sekitar enam bulan berbisnis Narkoba jenis sabu. Rusdi tak membayar saat mengambil sabu itu. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus ini dan mencari orang di atas Rusdi yang mengendalikan sekaligus pemilik barang.

Kini Rusdi dan S mendekam di sel tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7510 seconds (0.1#10.140)