Kendalikan Narkoba dari Balik Lapas, WN Nigeria Tertangkap
A
A
A
JAKARTA - Selesai sudah petualangan Peter warga negara (WN) Nigeria yang kedapatan mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pria yang ditahan karena tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini tidak dapat mengelak setelah kaki tangannya berinisial S, dibekuk petugas pada April 2015 silam.
Kepada petugas, Peter mengakui perbuatannya mengendalikan bisnis haramnya tersebut. Pria yang ditahan di Lapas Tangerang tersebut menjelaskan jika dirinya hanya memerintahkan S untuk mengambil dan membawa barang ke sejumlah pemesan.
"Saya hanya bilang ke dia (tersangka S) untuk ambil barang dan memintanya untuk menyerahkan lagi," ucap Peter saat pemusnahan barang bukti narkoba di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Tersangka S sendiri sebelumnya ditangkap petugas dengan barang bukti 5,6 kg sabu di sebuah kontrakan di Parung, Bogor, Jawa Barat. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kelurahan Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, ditemukan lagi barang bukti Sabu seberat 5,7 kg di dua tas berbeda.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tegas Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi.
Pria yang ditahan karena tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini tidak dapat mengelak setelah kaki tangannya berinisial S, dibekuk petugas pada April 2015 silam.
Kepada petugas, Peter mengakui perbuatannya mengendalikan bisnis haramnya tersebut. Pria yang ditahan di Lapas Tangerang tersebut menjelaskan jika dirinya hanya memerintahkan S untuk mengambil dan membawa barang ke sejumlah pemesan.
"Saya hanya bilang ke dia (tersangka S) untuk ambil barang dan memintanya untuk menyerahkan lagi," ucap Peter saat pemusnahan barang bukti narkoba di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Tersangka S sendiri sebelumnya ditangkap petugas dengan barang bukti 5,6 kg sabu di sebuah kontrakan di Parung, Bogor, Jawa Barat. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kelurahan Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, ditemukan lagi barang bukti Sabu seberat 5,7 kg di dua tas berbeda.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tegas Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi.
(whb)