Terbukti Pakai Narkoba, Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara
A
A
A
JAKARTA - Dalam sidang vonis Fariz Rustam Munaf (RM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Tatiek Hardianti mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan kalau Fariz RM telah terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Maka itu, sudah sepatutnya Fariz RM di hukum penjara selama delapan bulan lamanya.
"Menyatakan bahwa saudara Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dengan pidana penjara delapan bulan, potongan masa tahanan," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (6/5/2015).
Setelah mendengar vonis tersebut, Fariz RM belum menambail sikap dan meminta waktu untuk merundingkan vonis tersebut.
"Minggu ini kami akan pikirkan apakah akan banding atau tidak," tegasnya.
Namun demikian, Syafrie berharap agar kliennya itu dikembalikan ke tempat rehabilitasi. Dengan begitu, kliennya dapat lepas dari kecanduannya.
Vonis terhadap Fariz RM ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman 10 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Tatiek Hardianti mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan kalau Fariz RM telah terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Maka itu, sudah sepatutnya Fariz RM di hukum penjara selama delapan bulan lamanya.
"Menyatakan bahwa saudara Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dengan pidana penjara delapan bulan, potongan masa tahanan," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (6/5/2015).
Setelah mendengar vonis tersebut, Fariz RM belum menambail sikap dan meminta waktu untuk merundingkan vonis tersebut.
"Minggu ini kami akan pikirkan apakah akan banding atau tidak," tegasnya.
Namun demikian, Syafrie berharap agar kliennya itu dikembalikan ke tempat rehabilitasi. Dengan begitu, kliennya dapat lepas dari kecanduannya.
Vonis terhadap Fariz RM ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman 10 bulan penjara.
(ysw)