Model Majalah Pria Dewasa Jadi Saksi Kasus Penipuan

Rabu, 06 Mei 2015 - 00:03 WIB
Model Majalah Pria Dewasa Jadi Saksi Kasus Penipuan
Model Majalah Pria Dewasa Jadi Saksi Kasus Penipuan
A A A
TANGERANG - Model majalah pria dewasa Cynthiara Alona (29) menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam kasus penipuan investasi yang menimpanya. Kasus tersebut melibatkan dua terdakwa yakni Bambang Pratama dan Katiman.

Dua terdakwa itu disidang secara terpisah dengan agenda sidang yang berbeda. Cynthiara dalam kasus tersebut memberikan keterangan sebagai saksi korban dengan terdakwa Katiman.

Cynthiara mengatakan, penipuan itu bermula ketika dirinya mengenal Katiman sebagai pemborong indekos miliknya di Kompleks Deplu, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, pada Bulan Juni 2014 lalu.

Kemudian Katiman menawarkan kepadanya untuk memberikan investasi sebesar Rp1,2 miliar kepada seorang kontraktor, yakni Bambang Pratama untuk proyek renovasi Rumah Sakit Pertamina Jakarta.

"Saya dijanjikan keuntungan dalam tiga bulan. Uang tersebut dikembalikan Rp100 persen ditambah keuntungan Rp300 juta sehingga saya mendapat Rp1,5 miliar," katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, Selasa 5 Mei 2015.

Dia pun diberikan jaminan satu sertifikat mobil Alphard, dan dua sertifikat tanah. Selain untuk meyakinkan Cynthiara, Katiman mengatakan, Bambang merupakan seorang kontraktor terpandang dan terkenal.

"Awalnya saya percaya saja. Saya pun membuat surat kontrak kerja sama melalui perusahan saya PT Kejayaan Indah Alona. Lalu saya memberikan uang tiga kali. Dua kali dengan transfer sebesar Rp240 juta dan Rp500 juta, dan sekali saya kasih cash Rp10 juta," tuturnya.

Dua minggu kemudian, Cynthiara baru mengetahui adanya masalah. Sertifikat yang dijaminkan bukan atas nama Bambang atau pun Katiman. Dia pun mengecek kebenaran soal proyek renovasi ke RS Pertamina dan ternyata tidak ada.

"Akhirnya pas Katiman minta uang lagi, saya stop. Saya minta uang yang Rp750 juta dikembalikan. Tapi mereka mengelak bahwa uang tersebut sudah dibelikan bahan material bangunan," jelasnya.

Namun, Cynthiara tetap memaksa agar uangnya dikembalikan. Bambang dan Katiman pun berjanji mengembalikan uang tersebut dalam tempo dua minggu. Tapi setelah batas waktu yang ditentukan, mereka malah tidak bisa dihubungi. Akhirnya, model yang berani tampil hot ini pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.

Sementara terdakwa Katiman saat ditanya ketua majelis hakim soal keterangan saksi tidak mengelaknya. Dia membenarkan semua keterangan sambil mengangguk. Akhirnya hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu 13 Mei 2015.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6797 seconds (0.1#10.140)