Sopir Maut Pondok Indah Jadi Tahanan Kota
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyetui Christopher Daniel Sjarif terdakwa kecelakaan maut di Pondok Indah menjadi tahanan kota. Adanya jaminan keluarga, membuat Christopher kini tak lagi tidur dibalik jeruji besi.
"Setelah membaca berkas perkara dan menimbang sesuai dengan Pasal 31 KUHAP, menetapkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota sampai tanggal 31 Juli 2015," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutisna di PN Jaksel, Selasa (5/5/2015).
Menurut Sutisna, pengalihan tahanan dilakukan lantaran pihak terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian. Bahkan, keluarga pun menjamin jika terdakwa tidak akan melarikan diri dan menghilangkan bukti-bukti atas kasusnya itu.
Sementara itu, kuasa hukum Christopher, M Rizky Harianto mengatakan, selain melakukan perdamaian yang sah antara keluarga terdakwa dan para korban, alasan Christopher dijadikan sebagai tahanan kota lantaran kliennya itu masih menempuh pendidikan.
"Meski menjadi tahanan kota, Christopher wajib melapor diri ke PN Jakarta Selatan dan wajib hadir di persidangan ini. Jadi tetap akan bersidang, dan tetap ada larangan ke luar negeri. Nanti jaksa yang akan mengawasi," ucapnya.
Sekedar diketahui, pada sidang perdana Selasa 28 April lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan hukuman 5 tahun penjara.
Kini, PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mengalihkan penahanan terdakwa Christopher Daniel Sjarif menjadi tahanan kota hingga 31 Juli 2015. Sidang pun akan kembali di gelar pada Selasa 19 Mei 2015 mendatang.
Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan Christopher Daniel Sjarif sebagai tersangka kecelakan maut di Pondok Indah yang menewaskan empat orang.
"Setelah membaca berkas perkara dan menimbang sesuai dengan Pasal 31 KUHAP, menetapkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota sampai tanggal 31 Juli 2015," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutisna di PN Jaksel, Selasa (5/5/2015).
Menurut Sutisna, pengalihan tahanan dilakukan lantaran pihak terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian. Bahkan, keluarga pun menjamin jika terdakwa tidak akan melarikan diri dan menghilangkan bukti-bukti atas kasusnya itu.
Sementara itu, kuasa hukum Christopher, M Rizky Harianto mengatakan, selain melakukan perdamaian yang sah antara keluarga terdakwa dan para korban, alasan Christopher dijadikan sebagai tahanan kota lantaran kliennya itu masih menempuh pendidikan.
"Meski menjadi tahanan kota, Christopher wajib melapor diri ke PN Jakarta Selatan dan wajib hadir di persidangan ini. Jadi tetap akan bersidang, dan tetap ada larangan ke luar negeri. Nanti jaksa yang akan mengawasi," ucapnya.
Sekedar diketahui, pada sidang perdana Selasa 28 April lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan hukuman 5 tahun penjara.
Kini, PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mengalihkan penahanan terdakwa Christopher Daniel Sjarif menjadi tahanan kota hingga 31 Juli 2015. Sidang pun akan kembali di gelar pada Selasa 19 Mei 2015 mendatang.
Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan Christopher Daniel Sjarif sebagai tersangka kecelakan maut di Pondok Indah yang menewaskan empat orang.
(whb)