Diduga Menipu, Mantan Rektor di Jatinangor Dicokok Polisi

Rabu, 29 April 2015 - 17:47 WIB
Diduga Menipu, Mantan Rektor di Jatinangor Dicokok Polisi
Diduga Menipu, Mantan Rektor di Jatinangor Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang lelaki berinisial ZZN (46) atas dugaan penipuan dan penggepalan dana investasi senilai Rp5 miliar. ZZN merupakan mantan rektor di sebuah universitas swasta di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, tersangka ditangkap polisi pada 18 April lalu di rumahnya di Jalan Gading Barat IV, Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Sebelumnya tersangka dilaporkan oleh koleganya, pada 27 Maret lalu.

Didik menjelaskan, tersangka ditangkap atas penipuan dan penggelapan uang Rp5 miliar milik pelapor. "Tersangka memiliki utang kepada korban, namun tersangka memberikan selembar cek dan bilyet giro (BG) yang ternyata kosong," jelas Didik di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/4/2015).

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menjelaskan, tersangka awalnya‎ meminjam uang kepada pelapor bernama Rangga Raditha pada Februari 2013. Uang tersebut, dipakai tersangka untuk menambah modal pembuatan ready mix beton di perusahaan miliknya, PT NPP.

"Kemudian tersangka ini juga menjanjikan keuntungan sebesar 5% tiap bulan ‎dan modalnya Rp5 miliar yang dipinjam dari pelapor akan dikembalikan dalam tempo tiga bulan," ujarnya. Namun, setelah jatuh tempo, tersangka tidak juga mengembaliikan uang tersebut kepada korban.

Setelah berbulan-bulan tidak mengembalikan uang tersebut, pada Juli 2013 akhirnya tersangka menyerahkan selembar cek sebesar Rp5 miliar dan selembar giro senilai Rp200 juta yang ternyata kosong.

Saat ini tersangka ditahan di polda Metro Jaya atas tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6100 seconds (0.1#10.140)