18% Apartemen di Jakarta Bermasalah
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyebutkan sebanyak 18% dari 107 rumah susun sederhana milik (rusunami) di Jakarta bermasalah. Meski bermasalah, DKI tidak dapat membekukan izin rusunami tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan, masalah dari rusunami tersebut mulai dari perizinan, pertelaahaan hingga tak adanya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). "Dari 18% itu kalau ditotal dari 107 Rusunami, kurang lebih berarti ada sekitar 20-an unit yang bermasalah. Permasalahannya sangat kompleks," kata Ika di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 28 April kemarin.
Ke 107 unit tersebut, lanjut Ika, adalah rusunami jenis apartemen yang dimiliki oleh pengembang atau swasta dan bukan aset Pemprov DKI. "Hanya 107 dari data yang ada. Itu apartemen milik pengembang, bukan punya kita," jelasnya.
Meski bermasalah, rusunami yang sudah ada tidak bisa dibekukan perizinannya karena sudah adanya perjanjian antara pengembang dengan pihak Bank terkait cicilan atau angsuran unit rusun tersebut.
"Rusunami yang sudah ada tetap ada, karena itu kan mereka (penghuni rusun), sudah ada penjanjian dengan bank, mereka mencicil," bebernya.
Maka dari itu, Ika mengaatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengembangkan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi warga miskin di Jakarta. "Kalau Rusunami itu kadang-kadang subsidi dari pemerintah diterima orang-orang kaya. Tapi kalau di Rusunawa yang kita harus jaga sekarang unit rusun tidak dijualbeli atau disewa di atas sewa," ungkap Ika.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan, masalah dari rusunami tersebut mulai dari perizinan, pertelaahaan hingga tak adanya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). "Dari 18% itu kalau ditotal dari 107 Rusunami, kurang lebih berarti ada sekitar 20-an unit yang bermasalah. Permasalahannya sangat kompleks," kata Ika di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 28 April kemarin.
Ke 107 unit tersebut, lanjut Ika, adalah rusunami jenis apartemen yang dimiliki oleh pengembang atau swasta dan bukan aset Pemprov DKI. "Hanya 107 dari data yang ada. Itu apartemen milik pengembang, bukan punya kita," jelasnya.
Meski bermasalah, rusunami yang sudah ada tidak bisa dibekukan perizinannya karena sudah adanya perjanjian antara pengembang dengan pihak Bank terkait cicilan atau angsuran unit rusun tersebut.
"Rusunami yang sudah ada tetap ada, karena itu kan mereka (penghuni rusun), sudah ada penjanjian dengan bank, mereka mencicil," bebernya.
Maka dari itu, Ika mengaatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengembangkan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi warga miskin di Jakarta. "Kalau Rusunami itu kadang-kadang subsidi dari pemerintah diterima orang-orang kaya. Tapi kalau di Rusunawa yang kita harus jaga sekarang unit rusun tidak dijualbeli atau disewa di atas sewa," ungkap Ika.
(whb)