31 Bangunan Liar di Pulo Gadung Ditertibkan
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 31 bangunan liar di bantaran kali penghubung Kali Sunter, Pulogadung, Jakarta Timur, dibongkar aparat Kecamatan Pulo Gadung tadi sore.
Camat Pulo Gadung Ahmad Haryadi, mengatakan, bangunan tersebut dibongkar karena menempati lahan perairan secara ilegal. "Total bangunan yang ditertibkan 31 unit, berdiri lebih dari 15 tahun di atas tanah pengairan. Sekarang kita tertibkan dan lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai jalan inspeksi," ujar Ahmad Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).
Ahmad Haryadi menjelaskan, beberapa waktu lalu di lokasi itu sempat ingin ditertibkan, namun karena ada kendala relokasi, maka penertiban ditunda. "Setelah warga pemilik bangunan sudah direlokasi ke Rusun Komarudin, barulah penertiban dilakukan. Tidak ada ganti rugi maupun kerohiman bagi para pemilik bangunan. Karena mereka sudah direlokasi ke rusun. Kecuali untuk pengontrak, tidak akan direlokasi," jelasnya.
Lebar lahan yang ditertibkan itu sekitar 9 meter, 7 meter dijadikan jalan inspeksi dan 2 meter untuk pedestarian serta taman.
Camat Pulo Gadung Ahmad Haryadi, mengatakan, bangunan tersebut dibongkar karena menempati lahan perairan secara ilegal. "Total bangunan yang ditertibkan 31 unit, berdiri lebih dari 15 tahun di atas tanah pengairan. Sekarang kita tertibkan dan lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai jalan inspeksi," ujar Ahmad Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).
Ahmad Haryadi menjelaskan, beberapa waktu lalu di lokasi itu sempat ingin ditertibkan, namun karena ada kendala relokasi, maka penertiban ditunda. "Setelah warga pemilik bangunan sudah direlokasi ke Rusun Komarudin, barulah penertiban dilakukan. Tidak ada ganti rugi maupun kerohiman bagi para pemilik bangunan. Karena mereka sudah direlokasi ke rusun. Kecuali untuk pengontrak, tidak akan direlokasi," jelasnya.
Lebar lahan yang ditertibkan itu sekitar 9 meter, 7 meter dijadikan jalan inspeksi dan 2 meter untuk pedestarian serta taman.
(whb)