Penculikan Thalib Murni Masalah Utang Piutang
A
A
A
JAKARTA - Motif penculikan pengusaha asal Jagakarga, Jakarta Selatan, Thalib Abbas murni masalah utang piutang. Tetapi, piutang itu dilakukan oleh anaknya yang bernama Kemal Rafly.
"Berdasarkan keterangan pelaku motif merek menculik karena adanya masalah utang piutang. Jadi otak penculikan mengajak teman-temannnya untuk ikut menculik," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purbaya Arya Setha saat dihubungi Sindonews, Selasa (21/4/2015).
Purbaya mengatakan, anak Thalib, Kemal Rafli, berutang kepada pelaku yang mendasari aksi penculikan berinisial MAM (50). Dia enggan mendalami adanya dugaan proyek fiktif yang dilakukan Kemal.
"Untuk soal itu belum kami dalami. Karena fokus kepada kasus penculikan itu dahulu," ujarnya.
Para pelaku awalnya berniat menagih utang kepada Kemal Rafli. Namun lantaran Kemal tidak berada di rumah akhirnya Thalib menjadi tawanan para penculik tersebut.
"Para pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP dan 333 serta Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang atau pemerasan. Ancaman hukuman di atas lima tahun," tuturnya.
"Berdasarkan keterangan pelaku motif merek menculik karena adanya masalah utang piutang. Jadi otak penculikan mengajak teman-temannnya untuk ikut menculik," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purbaya Arya Setha saat dihubungi Sindonews, Selasa (21/4/2015).
Purbaya mengatakan, anak Thalib, Kemal Rafli, berutang kepada pelaku yang mendasari aksi penculikan berinisial MAM (50). Dia enggan mendalami adanya dugaan proyek fiktif yang dilakukan Kemal.
"Untuk soal itu belum kami dalami. Karena fokus kepada kasus penculikan itu dahulu," ujarnya.
Para pelaku awalnya berniat menagih utang kepada Kemal Rafli. Namun lantaran Kemal tidak berada di rumah akhirnya Thalib menjadi tawanan para penculik tersebut.
"Para pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP dan 333 serta Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang atau pemerasan. Ancaman hukuman di atas lima tahun," tuturnya.
(mhd)