Minimarket Dilarang Jual Miras, Ini Kata Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti peraturan yang dibuat Kemendag terkait pelarangan penjualan minuman keras (miras) di minimarket.
"Kita mah ikut saja soal kebijakan tersebut," ungkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015). Ahok mengaku tidak ada masalah dengan kebijakan itu dan tak khawatir pelarangan ini akan membuat DKI kehilangan penghasilan.
Menurut Ahok dari semua peraturan yang penting adalah penegakan peraturan itu. "Enggak ada masalah kita. Pertanyaan saya bisa enggak ini ditegakkan. Narkoba di lapas saja enggak bisa ditangkap. Itu persoalan disitu saja. Kita mah ikut saja," ujarnya.
Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dikeluarkan hari ini. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.
Satu hal yang diatur adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 % atau jenis bir. Kementerian Perdagangan merevisi Pasal 14 yang lama. Di sana menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 % atau jenis bir.
Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman ini. Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas.
Namun ada pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol atau miras khusus untuk wilayah Bali. Di provinsi ini hanya akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat pembinaan khusus dari peraturan itu.
"Kita mah ikut saja soal kebijakan tersebut," ungkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015). Ahok mengaku tidak ada masalah dengan kebijakan itu dan tak khawatir pelarangan ini akan membuat DKI kehilangan penghasilan.
Menurut Ahok dari semua peraturan yang penting adalah penegakan peraturan itu. "Enggak ada masalah kita. Pertanyaan saya bisa enggak ini ditegakkan. Narkoba di lapas saja enggak bisa ditangkap. Itu persoalan disitu saja. Kita mah ikut saja," ujarnya.
Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dikeluarkan hari ini. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.
Satu hal yang diatur adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 % atau jenis bir. Kementerian Perdagangan merevisi Pasal 14 yang lama. Di sana menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 % atau jenis bir.
Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman ini. Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas.
Namun ada pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol atau miras khusus untuk wilayah Bali. Di provinsi ini hanya akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat pembinaan khusus dari peraturan itu.
(whb)