Christoper Sopir Outlander Maut Diserahkan ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyerahkan Christoper Daniel Sjarief (23) pengemudi Outlander maut di Pondok Indah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap).
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kecelakaan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Pelimpahan tahap dua dilakukan di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, hari ini," katanya Kamis (16/4/2015).
Christoper dikenakan Pasal 310, 311 dan 312 UU Lalu lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini Christoper masih ditahan Gakkum Polda Metroā€ˇ Jaya.Christoper menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil hingga mengakibatkan empat orang pengendara motor tewas, termasuk salah satunya adalah seorang anggota polisi.
Sebelum terjadi peristiwa kecelakaan tersebut, tersangka merebut kemudi mobil tersebut dari sopir. Diketahui, mobil tersebut adalah milik Ali, teman dekat Christoper.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kecelakaan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Pelimpahan tahap dua dilakukan di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, hari ini," katanya Kamis (16/4/2015).
Christoper dikenakan Pasal 310, 311 dan 312 UU Lalu lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini Christoper masih ditahan Gakkum Polda Metroā€ˇ Jaya.Christoper menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil hingga mengakibatkan empat orang pengendara motor tewas, termasuk salah satunya adalah seorang anggota polisi.
Sebelum terjadi peristiwa kecelakaan tersebut, tersangka merebut kemudi mobil tersebut dari sopir. Diketahui, mobil tersebut adalah milik Ali, teman dekat Christoper.
(whb)