Jadi Tersangka, Mario Akan Didampingi Puluhan Pengacara

Kamis, 09 April 2015 - 15:47 WIB
Jadi Tersangka, Mario...
Jadi Tersangka, Mario Akan Didampingi Puluhan Pengacara
A A A
PEKANBARU - Sejumlah pengacara mengaku siap mendampingi Mario Steven Ambarita (21) yang melakukan penyusupan di pesawat Garuda. Mario sendiri remsi menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan dunia penerbangan tersebut.

Ketua Kuasa Hukum Mario Mangiring Parlindungan mengungkapkan, timnya akan mempelajari terlebih dahulu pasal yang disangkakan kepada Mario. "Kami sudah mendapat persetujuan dari keluarga untuk menjadi kuasa hukum Mario," kata Mangiring di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru, Kamis (9/4/2015).

Menurut Mangiring, kedatangan Mario bersama tim PPNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjadi kesempatan tim pengacara untuk mempertanyakan status hukumnya. "Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Bandara Pekanbaru untuk bisa di fasilitasi bertemu dengan Mario," ucapnya.

Mangiring menuturkan, tim pengacara Mario itu terdiri dari gabungan sejumlah LSM dan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dibiayai dari partisipasi keluarga dan teman-teman Mario. Mario sendiri disangkakan telah melanggar Pasal 421 ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0811 seconds (0.1#10.140)