Ratusan Bangunan di Situ Rawa Besar Terancam Dibongkar

Minggu, 29 Maret 2015 - 21:18 WIB
Ratusan Bangunan di Situ Rawa Besar Terancam Dibongkar
Ratusan Bangunan di Situ Rawa Besar Terancam Dibongkar
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan surat peringatan (SP) kepada ratusan pemilik bangunan liar di area Situ Rawa Besar, Kampung Lio, Pancoranmas, Depok. Karena, bangunan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, garis sempadan, dan tentang pemanfaatan kekayaan daerah.

Situ Rawa Besar sangat strategis untuk menjadi cadangan air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebelum sampai ke Jakarta. Selain itu, Pemkot juga meminta pemilik keramba ikan untuk membongkarnya.

"Pembongkaran dilakukan dalam waktu 14 hari sejak surat ini dikeluarkan," ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Yulistiani Mochtar dalam surat tersebut, Minggu (29/3/2015).

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Penasihat Forum Komunikasi Masyarakat Sekitar Stasiun dan Terminal Depok Idrus Algadri menegaskan, warga berharap jika memang harus dibongkar harus ada uang kerohiman, sebab kesalahan bukan hanya pada warga tetapi dibiarkan oleh pemerintah. Situ tersebut tergolong situ yang paling kumuh dan menyempit karena berubah fungsi dari semula 25 hektar menjadi 13 hektar.

"Kami enggak fokus masalah pembongkaran, kami berharap Pemkot Depok harus menormalisasi situ mengingat sudah parah air dan pendangkalan yang ada di situ dan lumpurnya lebih dominan dari pada air. Saran kami Pemkot lebih baik fokus ke normalisasi atau pengerukan lumpur untuk menangkal banjir," tuturnya.

Idrus menjelaskan, warga sebagian sudah mengetahui surat tersebut. Namun dia belum mengetahui gejolak warga yang dikhawatirkan resah dengan isu tersebut.

"Belum mengetahui. Karena itu surat baru dilayangin tanggal 26 Maret.
Intinya saya dan RW maupun RT enggak fokus ke masalah bangunan karena kami fokus masalah normalisasi setu dengan tahap awal pengerukan lumpur yang sudah parah. Kalau situ mau dirapikan jangan seperti tahun-tahun yang sudah, dirapikan setelah itu ditinggalkan enggak berkelanjutan buang-buang uang," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6180 seconds (0.1#10.140)