Bahan Baku Es Batu Beracun dari Air Kali Malang

Kamis, 26 Maret 2015 - 15:05 WIB
Bahan Baku Es Batu Beracun dari Air Kali Malang
Bahan Baku Es Batu Beracun dari Air Kali Malang
A A A
JAKARTA - Berdasarkan pemeriksaan polisi, es batu beracun yang ditemukan di Polres Jaksel diproduksi di kawasan Cakung Jakarta Timur. Setelah diteliti di laboratorium, bahan baku es batu tersebut ternyata diambil dari air Kali Malang, Bekasi.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menjelaskan, pihaknya sudah memanggil penanggung jawab pabrik es batu berinisial AL (55) yang berlokasi di Cakung, Jaktim tersebut.

Selain AL, polisi juga memeriksa pemilik mobil tanki yang biasa memasok air baku ke pabrik itu. "Dari hasil keterangan, air bahan baku esnya di ambil dari sungai yang ada di kali Malang, Bekasi," katanya di Mapolres Jaksel, Kamis (26/3/2015).

Air dari Kali Malang tersebut, kemudian di tampung ke dalam bak penampungan. Disini, air kali diolah menggunakan bahan kimia berupa Kaporit, Soda Api, Tawas, ANP, dan Anti Foam.

Air yang sudah diolah kemudian di cetak menjadi es balok. Kemudian es balok itu didistribusikan ke warung seharga Rp12.000 dan Rp30.000, tergantung ukurannya. "Sehari target penjualannya 2.000 batang," terangnya.

Kini, tambahnya, pihaknya pun masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keracunan massal di kalangan masyarakat. Pemilik pabrik pun dapat di kenakan pasal berlapis.

Pasal 94 dan pasal 45 undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman 3 tahun atau denda Rp 500 juta. Pasal 62 nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 2 milyar. Pasal 135 dan pasal 140 undnag-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 milyar.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Barang bukti seperti truk pengangkut air, balok es, alat cetak batu, dan bahan kimia pun sudah kami amankan. Jika terbukti bersalah, Pabrik bisa di tutup dan dikenakan pasal berlapis," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3466 seconds (0.1#10.140)