Oknum Anggota DPRD Bisa Jadi Tersangka Soal UPS

Rabu, 25 Maret 2015 - 18:05 WIB
Oknum Anggota DPRD Bisa...
Oknum Anggota DPRD Bisa Jadi Tersangka Soal UPS
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menyebutkan oknum anggota DPRD DKI Jakarta berpotensi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) APBD DKI 2014.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto‎ mengatakan, mereka yang berpotensi tersangka adalah yang berkaitan dengan penggagas jadi eksekutif, legislatif dan distributor semuanya bisa menjadi tersangka. Menurut Rikwanto, penggagas pengadaan UPS agar masuk APBD Perubahan DKI Jakarta 2014 yakni oknum legislatif, eksekutif dan swasta.

Rikwanto menegaskan penyidik Polri akan mengusut pihak yang menerima aliran dana dari hasil penggelembungan anggaran pengadaan UPS itu. "Kita akan telusuri siapa saja yang menerima," ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu, Rabu (25/3/2015).

Namun, dirinya enggan mengungkapkan inisial para calon tersangka tindak pidana korupsi UPS itu karena masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Terkait jadwal pemeriksaan anggota DPRD DKI Jakarta, Rikwanto menuturkan penyidik masih menelaah berkas pemeriksaan saksi yang telah diperiksa Polda Metro Jaya selanjutnya gelar perkara.

"Langkah selanjutnya memanggil dan menetapkan siapa calon tersangka," ungkapnya. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang dikirim surat pemanggilan, sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang.

Penanganan kasus pengadaan UPS dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Alasannya, penanganan kasus itu harus menjaga keharmonisan antara Polda Metro Jaya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Pengadaan UPS bagi 49 sekolah di wilayah DKI Jakarta itu diduga terjadi penggelembungan anggaran sebesar Rp5,8 miliar per unit.‎
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)