Muluskan Ahok Center, Gubernur Dituding Gunakan Pengaruhnya
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituding memanfatkan pengaruhnya untuk memuluskan kemitraan Ahok Center.
Ahok Center diketahui memiliki mitra dengan 18 perusahaan melalui program CSR. Hal ini ini diketahui dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) yang dibeberkan oleh Amor Network.
Ketua Amor Network Achmad Bustami mengatakan, Ahok diduga telah memanfaatkan pengaruhnya untuk memuluskan kemitraan Ahok Center.
"Yayasan Ahok Center tidak akan mungkin dapat bermitra dengan sejumlah perusahaan pengembang dan mengumpulkan dana besar jika Ahok tidak menjadi kepala daerah," kata Achmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Menurut Achmad, apabila Ahok terbukti telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, maka Ahok dapat tersandung tindak pidana. "Kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," pintanya.
Achmad juga mengatakan, bekas Bupati Belitung Timur itu sengaja memanfaatkan jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta untuk memuluskan kemitraan Ahok Center.
"Yayasan Ahok Center tidak akan mungkin dapat bermitra dengan sejumlah perusahaan pengembang jika Ahok tidak menjadi Wagub dan saat ini sebagai Gubernur," kata Achmad.
Menurutnya, jika penggunaan pengaruh itu benar adanya, Ahok sebagai pejabat pemerintah bisa dituduh melakukan tindak pidana memperdagangkan pengaruh jabatannya.
Seperti diketahui ada 18 perusahaan yang jadi mitra Ahok Center melalui program CSR.
Ahok Center diketahui memiliki mitra dengan 18 perusahaan melalui program CSR. Hal ini ini diketahui dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) yang dibeberkan oleh Amor Network.
Ketua Amor Network Achmad Bustami mengatakan, Ahok diduga telah memanfaatkan pengaruhnya untuk memuluskan kemitraan Ahok Center.
"Yayasan Ahok Center tidak akan mungkin dapat bermitra dengan sejumlah perusahaan pengembang dan mengumpulkan dana besar jika Ahok tidak menjadi kepala daerah," kata Achmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Menurut Achmad, apabila Ahok terbukti telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, maka Ahok dapat tersandung tindak pidana. "Kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," pintanya.
Achmad juga mengatakan, bekas Bupati Belitung Timur itu sengaja memanfaatkan jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta untuk memuluskan kemitraan Ahok Center.
"Yayasan Ahok Center tidak akan mungkin dapat bermitra dengan sejumlah perusahaan pengembang jika Ahok tidak menjadi Wagub dan saat ini sebagai Gubernur," kata Achmad.
Menurutnya, jika penggunaan pengaruh itu benar adanya, Ahok sebagai pejabat pemerintah bisa dituduh melakukan tindak pidana memperdagangkan pengaruh jabatannya.
Seperti diketahui ada 18 perusahaan yang jadi mitra Ahok Center melalui program CSR.
(ysw)