Kuasa Hukum Fariz RM Sebut PN Jaksel Tak Berwenang
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Fariz RM menyebut kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak berwenang mengadili kliennya. Sebab, penangkapan Fariz RM dilakukan di kediamannya yang ada di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang.
Tim kuasa hukum Fariz RM Hendra Heriansyah menyatakan, ditinjau dari lokasi kejadian dan penangkapannya, Fariz RM di tangkap saat sedang di studio musiknya yang ada di Tangerang.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara Fariz RM karena tempat terjadinya di studio musiknya, Tangerang," ujarnya di PN Jaksel, Senin (16/2015).
Begitu juga dengan tim kuasa hukum Fariz RM lainnya, yakni Sayfri Noor menyebutkan, jika uraian tentang detail Fariz RM melakukan tindak pidana tidak dijelaskan secara rinci. Maka itu, dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama patut untuk di tolak.
"JPU kabur dan tidak jelas dalam mengurai tindak pidananya. Maka itu, kami meminta pada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU, memberhentikan proses penyidikan, dan memulihkan nama baik terdakwa (Fariz RM)," terangnya.
Tim kuasa hukum Fariz RM Hendra Heriansyah menyatakan, ditinjau dari lokasi kejadian dan penangkapannya, Fariz RM di tangkap saat sedang di studio musiknya yang ada di Tangerang.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara Fariz RM karena tempat terjadinya di studio musiknya, Tangerang," ujarnya di PN Jaksel, Senin (16/2015).
Begitu juga dengan tim kuasa hukum Fariz RM lainnya, yakni Sayfri Noor menyebutkan, jika uraian tentang detail Fariz RM melakukan tindak pidana tidak dijelaskan secara rinci. Maka itu, dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama patut untuk di tolak.
"JPU kabur dan tidak jelas dalam mengurai tindak pidananya. Maka itu, kami meminta pada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU, memberhentikan proses penyidikan, dan memulihkan nama baik terdakwa (Fariz RM)," terangnya.
(ysw)