Tak Sanggup Bayar UMK, 4 Perusahaan di Bogor Gulung Tikar

Senin, 16 Maret 2015 - 13:50 WIB
Tak Sanggup Bayar UMK,...
Tak Sanggup Bayar UMK, 4 Perusahaan di Bogor Gulung Tikar
A A A
BOGOR - Dinas Sosial Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Bogor mencatat empa perusahaan gulung tikar dan satu perusahaan angkat kaki dari Bogor karena tak sanggup membayar upah minimum kabupaten (UMK) untuk para karyawannya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Bogor Nuradi mengatakan, sejak ditolaknya usulan penangguhan keputusan UMK Kabupaten Bogor sebanyak lima perusahaan yang pindah. Kelima perusahaan tersebut yakni PT HI, PT SB, PT DS, dan PT EG yang seluruhnya bergerak dalam sektor garmen serta PT JL memproduksi tas.

Dari ke lima perusahaan, hanya PT SB yang direlokasi oleh pemiliknya ke Wonogiri, Jawa Tengah dengan alasan agar bisa membayar upah pekerja lebih minim. Sementara, empat perusahaan lain lebih memilih menutup pabriknya karena tidak mampu membayar upah pekerja sesuai UMK yang ditetapkan pemerintah.

"Total karyawan yang di-PHK dari lima perusahaan mencapai 2.600 orang. Kami tidak bisa menghalangi pemilik perusahaan untuk menutup atau merelokasi perusahaannya,” kata Nuradi kepada wartawan, Senin (16/3/2015).

Nuradi menambahkan, seluruh perusahaan sudah dipastikan telah membayar pesangon kepada pekerjanya. Walau sebagian, ada perusahaan yang membayar pesangon dengan cara dicicil.

Sekadar diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan, upah minimum Kabupaten Bogor 2015 mencapai Rp2.655.000, naik dari Rp 2.243.240 pada 2014.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)