Terungkap Konsultan E-budgeting APBD DKI Tak Terima Honor

Rabu, 11 Maret 2015 - 21:12 WIB
Terungkap Konsultan...
Terungkap Konsultan E-budgeting APBD DKI Tak Terima Honor
A A A
JAKARTA - Panitia Hak Angket menemukan pelanggaran fatal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam penyusunan APBD DKI 2015. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan konsultan e-budgeting.

Ketua Panitia Hak Angket Ongen Sangadji mengatakan, setelah memanggil konsultan e-budgeting yang dikenal dengan Tim 20, pihaknya mendapatkan adanya kejanggalan dalam pembuatan sistem e-budgeting. Berdasarkan keterangan konsultan bernama Gagat Wahono, sistem e-budgeting diberikan cuma-cuma kepada Pemprov DKI.

Bahkan, dirinya tidak bisa menunjukkan kontrak pembayaran honor yang didapat dalam mengurusi sistem tersebut. "Banyak kejanggalan, masak sistem untuk mengamankan RAPBD Rp73 triliun diberikan gratis. Kemudian kami minta kontrak pembayaran honornya, Gagat tidak bisa menunjukkan dengan alasan kontrak perjanjian ada di mantan BPKD Endang," kata Ongen Sangadji saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Ongen menjelaskan, Tim 20 yang kerap disebut sebagai konsultan e-budgeting itu terdiri dari empat orang. Salah satunya, Gagat. Mereka dikontrak secara perorangan tetapi tidak menyebutkan berapa honor yang didapatkannya.

Artinya, konsultan tim e-budgeting ini tidak dapat mempertanggungjawabkan apabila ada kebocoran dokumen negara sebesar Rp73,08 triliun. "Setahu saya sistem e-budgeting di beberapa daerah seperti di Surabaya itu tidak ada yang gratis. Besok akan kami panggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD)," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0849 seconds (0.1#10.140)