Kebakaran Wisma Kosgoro, Bukti Pemprov Lemah Awasi Gedung Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Kebakaran yang melanda Wisma Kosgoro di Jalan MH Thamrin Jakpus merupakan cermin lemahnya pengawasan Pemprov DKI terhadap perawatan gedung secara berkala. Pemprov DKI hanya fokus memberikan izin dan mengabaikan pengawasan berkala.
Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia Daerah Jakarta, Her Pramtama mengatakan, peristiwa terbakarnya gedung wisma kosgoro harus menjadi pelajaran utama bagi para pemilik gedung tinggi yang ada di Jakarta.
Menurutnya, pemilik gedung harus benar-benar memenuhi peraturan yang di buat Pemprov DKI perihal evaluasi perawatan gedung secara berkala. Sayangnya, pengawasan Pemprov DKI juga lemah.
"Pemprov hanya serius mengurus izin mendirikan bangunan, namun kurang srius mengawasi bangunan yang telah beroperasi," terangnya ketika dihubungi, Selasa (10/3/2015). Seharusnya, Pemprov melakukan pemeriksaan sertifikat layak fungsi dan evaluasi gedung 5-10 tahunsekali.
Selain masalah di Pemprov dan pemilik gedung, keberadaan arsitek untuk mengecek sistem keamanan gedung juga tidak sebanding dengan jumlah gedung yang ada di Jakarta. Sekalipun ada, kata dia, arsitek tersebut tidak berkompeten untuk memeriksa seluruh sistem keamanan gedung-gedung tingi.
Untuk itu, lanjut Her, Pemprov harus secara tegas memberlakukan dan melakukan regulasi yang diterapkan. Pemprov juga harus mendesak pemilik gedung untuk menunjuk arsitek yang kredibel dalam kajian, baik dari unsur tekhnik sipil dan mekanical.
"Gedung tinggi itu mampu bertahan 50-100 tahun, tetapi apabila tidak dirawat oleh arsitek yang berkompeten secara berkala, peristiwa kebakaran di gedung bisa saja kembali terjadi. Mengingat setiap tahun instalasi tekhnolgi terus berkembang," ujarnya.
Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia Daerah Jakarta, Her Pramtama mengatakan, peristiwa terbakarnya gedung wisma kosgoro harus menjadi pelajaran utama bagi para pemilik gedung tinggi yang ada di Jakarta.
Menurutnya, pemilik gedung harus benar-benar memenuhi peraturan yang di buat Pemprov DKI perihal evaluasi perawatan gedung secara berkala. Sayangnya, pengawasan Pemprov DKI juga lemah.
"Pemprov hanya serius mengurus izin mendirikan bangunan, namun kurang srius mengawasi bangunan yang telah beroperasi," terangnya ketika dihubungi, Selasa (10/3/2015). Seharusnya, Pemprov melakukan pemeriksaan sertifikat layak fungsi dan evaluasi gedung 5-10 tahunsekali.
Selain masalah di Pemprov dan pemilik gedung, keberadaan arsitek untuk mengecek sistem keamanan gedung juga tidak sebanding dengan jumlah gedung yang ada di Jakarta. Sekalipun ada, kata dia, arsitek tersebut tidak berkompeten untuk memeriksa seluruh sistem keamanan gedung-gedung tingi.
Untuk itu, lanjut Her, Pemprov harus secara tegas memberlakukan dan melakukan regulasi yang diterapkan. Pemprov juga harus mendesak pemilik gedung untuk menunjuk arsitek yang kredibel dalam kajian, baik dari unsur tekhnik sipil dan mekanical.
"Gedung tinggi itu mampu bertahan 50-100 tahun, tetapi apabila tidak dirawat oleh arsitek yang berkompeten secara berkala, peristiwa kebakaran di gedung bisa saja kembali terjadi. Mengingat setiap tahun instalasi tekhnolgi terus berkembang," ujarnya.
(ysw)