Distarkim Depok: Semua Apartemen Margonda Miliki Amdal Lalin
A
A
A
DEPOK - Semua pembangunan apartemen di Margonda, Depok sudah mengantongi analisis dampak lingkungan dan lalu lintas (amdal lalin). Hal itu didapat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat.
"Amdal lalin semua (apartemen) ada. Itu (didapat) dari Dishub," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Kania Parwanti di Depok, Senin (9/3/2015).
Kania mengatakan, sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) didapat, maka harus mengantongi terlebih dahulu amdal lalin. Karena itu menjadi salah satu syarat untuk pembangunan.
"Dalam perda untuk apartemen, perlu dilengkapi amdal lalin. Bahkan dalam PP Nomor 32 tahun 2011 disebutkan amdal lalin harus dibuat dengan rekomendasi bersama Kementerian Perhubungan dan kepolisian," tuturnya.
Kania menerangkan, bangunan apartemen yang sudah berdiri saat ini di Margonda mencapai lima apartemen. Tahun ini akan dibangun satu lagi yaitu Atlanta yang sudah masuk tahap site plan.
"Ada dua lagi tapi baru tahap persetujuan prinsip. Semua sudah mengantongi amdal lalin," pungkasnya.
"Amdal lalin semua (apartemen) ada. Itu (didapat) dari Dishub," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Kania Parwanti di Depok, Senin (9/3/2015).
Kania mengatakan, sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) didapat, maka harus mengantongi terlebih dahulu amdal lalin. Karena itu menjadi salah satu syarat untuk pembangunan.
"Dalam perda untuk apartemen, perlu dilengkapi amdal lalin. Bahkan dalam PP Nomor 32 tahun 2011 disebutkan amdal lalin harus dibuat dengan rekomendasi bersama Kementerian Perhubungan dan kepolisian," tuturnya.
Kania menerangkan, bangunan apartemen yang sudah berdiri saat ini di Margonda mencapai lima apartemen. Tahun ini akan dibangun satu lagi yaitu Atlanta yang sudah masuk tahap site plan.
"Ada dua lagi tapi baru tahap persetujuan prinsip. Semua sudah mengantongi amdal lalin," pungkasnya.
(mhd)