Begal Motor Pandeglang Ditembak Polisi Palmerah
A
A
A
JAKARTA - Dua orang begal jalanan kelompok Pandeglang, Banten, diringkus Polsek Palmerah, Jakarta Barat, dini hari tadi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor jenis satria FU dan
Supra.
Satu pelaku yakni, Aa Asmana (29) warga Leuwimunding, Majalengka ini terpakasa harus ditembak kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Sedangkan pelaku lainnya, Heri (25)
warga Pandeglang, Banten diketahui sebagai penadah.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, dua pelaku ini diduga merupakan kelompok Pandeglang yang biasa beraksi di Jakarta. "Asmana tidak segan melukai korbannya. Terakhir korbannya sempat ditusuk di leher dengan menggunakan kunci letter T," ujar Fadil dalam rilis kasus di Polres Jakarta Barat, Kamis (5/3/2015).
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Khoiri menambahkan, tertangkapnya dua pelaku ini berawal dari laporan korban, Rahmat Rustam (36) warga Palmerah yang mengaku kehilangan motor.
Saat itu sepeda motor Supra X yang terparkir di depan rumahnya digasak pelaku.
"Korban sempat memergoki pelaku. Sehingga pelaku menusuk korban menggunakan kunci letter T," ujar Khoiri. Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Palmerah
dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Supra.
Satu pelaku yakni, Aa Asmana (29) warga Leuwimunding, Majalengka ini terpakasa harus ditembak kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Sedangkan pelaku lainnya, Heri (25)
warga Pandeglang, Banten diketahui sebagai penadah.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, dua pelaku ini diduga merupakan kelompok Pandeglang yang biasa beraksi di Jakarta. "Asmana tidak segan melukai korbannya. Terakhir korbannya sempat ditusuk di leher dengan menggunakan kunci letter T," ujar Fadil dalam rilis kasus di Polres Jakarta Barat, Kamis (5/3/2015).
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Khoiri menambahkan, tertangkapnya dua pelaku ini berawal dari laporan korban, Rahmat Rustam (36) warga Palmerah yang mengaku kehilangan motor.
Saat itu sepeda motor Supra X yang terparkir di depan rumahnya digasak pelaku.
"Korban sempat memergoki pelaku. Sehingga pelaku menusuk korban menggunakan kunci letter T," ujar Khoiri. Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Palmerah
dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(whb)