Laporkan Ahok ke Bareskrim, Ini Amunisi DPRD DKI

Selasa, 03 Maret 2015 - 15:40 WIB
Laporkan Ahok ke Bareskrim, Ini Amunisi DPRD DKI
Laporkan Ahok ke Bareskrim, Ini Amunisi DPRD DKI
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan melaporkan balik Gubernur DKI Jakarta ke Bareskrim Mabes Polri dan KPK. Ada empat hal yang akan dijadikan bahan bagi DPRD DKI untuk melaporkan Ahok.

Kuasa hukum DPRD DKI Razman Arif menekankan, empat delik yang akan digunakan untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Bareskrim Polri dan KPK.

"Pertama persoalan etika dan norma. Kemudian soal penghinaan kepada anggota DPRD dan lembaga DPRD," katanya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Selasa (3/3/2015).

Kemudian yang ketiga adalah pemalsuan RAPBD 2015 yang dikirimkan oleh Kemendagri tidak sesuai dengan pembahasan. Dan yang terakhir yaitu adanya dugaan suap kepada DPRD senilai Rp12,7 triliun. (Baca: Tanggapan Ahok Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim)

"Hak angket tetap berdiri sendiri, hukum beda lagi," tukasnya. Razman bersama DPRD DKI akan melaporkan selambat-lambatnya pada Senin (9 Maret 2015) mendatang.

"Insya Allah kami proses selambat-lambatnya Senin mendatang. Jika informasi mengenai hukum ini kami harap ditanyakan kepada kami. Jadi dalam hal ini harap anggota DPRD tidak terganggu konsentrasinya," tukas Razman.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7725 seconds (0.1#10.140)