Gaji PNS DKI Fantastis, Kementerian PAN-RB Kirim Surat ke Ahok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyurati Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan sistem tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis. Dengan kebijakan TKD dinamis tersebut PNS DKI mendapatkan upah bulanan dengan nilai fantastis.
Surat yang disampaikan Kementerian PAN-RB tersebut tertangga 11 Februari 2015. Dalam suratnya Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan, pada dasarnya menghargai besaran TKD seperti sekarang ini untuk menjamin kesejahteraan PNS DKI Jakarta.
Namun demikian hal ini jangan sampai menimbulkan ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain.Yuddy melanjutkan, besaran TKD yang dikeluarkan oleh DKI jangan sampai melebihi penghasilan yang dimiliki oleh kementerian/lembaga di Ibukota. Yuddy menilai jika TKD itu diterapkan, maka potensial akan terjadi dampak sosial di lingkungan PNS.
"Oleh karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," tulis surat tersebut. Politikus dari Partai Hanura ini kemudian menekankan, hingga saat ini belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI sesuai dengan Peraturan Menteri PAN/RB nomor 34 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, serta Peraturan Menteri PAN/RB nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Surat Yuddy itu disampaikan kepada Ahok dengan tanggal 11 Februari 2015. Surat juga dilakukan tembusan kepada Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.
Surat yang disampaikan Kementerian PAN-RB tersebut tertangga 11 Februari 2015. Dalam suratnya Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan, pada dasarnya menghargai besaran TKD seperti sekarang ini untuk menjamin kesejahteraan PNS DKI Jakarta.
Namun demikian hal ini jangan sampai menimbulkan ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain.Yuddy melanjutkan, besaran TKD yang dikeluarkan oleh DKI jangan sampai melebihi penghasilan yang dimiliki oleh kementerian/lembaga di Ibukota. Yuddy menilai jika TKD itu diterapkan, maka potensial akan terjadi dampak sosial di lingkungan PNS.
"Oleh karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," tulis surat tersebut. Politikus dari Partai Hanura ini kemudian menekankan, hingga saat ini belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI sesuai dengan Peraturan Menteri PAN/RB nomor 34 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, serta Peraturan Menteri PAN/RB nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Surat Yuddy itu disampaikan kepada Ahok dengan tanggal 11 Februari 2015. Surat juga dilakukan tembusan kepada Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.
(whb)