Delapan Pejudi Sabung Ayam Diringkus Polisi

Senin, 23 Februari 2015 - 19:23 WIB
Delapan Pejudi Sabung Ayam Diringkus Polisi
Delapan Pejudi Sabung Ayam Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Delapan pejudi sabung ayam berhasil diringkus Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (22/2/2015). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua ekor ayam, satu gulungan geber, empat kursi plastik dan uang tunai Rp850 ribu.

Kapolsek Penjaringan AKBP Kus Subiantoro mengatakan, kedelapan itu adalah Susmanto (40), Rasimin (42), Fedi (28), Harianto (39), Deris (31), Prasojo (32), Mahmud (33), dan Ginu (50). Mereka diamankan di Kolong Tol, Rawa Bebek RT11/11 Penjaringan, Jakarta Utara.

"Pelaku ditangkap saat sedang berjudi sabung ayam di kolong tol Rawa bebek RT11/11 Penjaringan Jakarta Utara," jelas Kus kepada wartawan di Jakarta.

Kus menjelaskan, delapan pelaku di antaranya berprofesi sebagai pemulung, buruh, dan penggangguran. Mereka sering melakukan aksi judi.

"Informasinya kami dapat dari warga. Kami juga sudah memantau selama beberapa kali," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara lantaran melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3909 seconds (0.1#10.140)