DPRD Siap Selidiki Dugaan Pelanggaran Ahok

Minggu, 22 Februari 2015 - 20:24 WIB
DPRD Siap Selidiki Dugaan Pelanggaran Ahok
DPRD Siap Selidiki Dugaan Pelanggaran Ahok
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pada Selasa 24 Februari 2015.

Rapat digelar untuk mengesahkan pembentukan panitia angket terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait prosedur pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah (ABPD) 2015.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan saat ini sudah terkumpul sekira 75% tanda tangan anggota DPRD dari syarat sah pengajuan hak angket.

Dia menjelaskan syarat pengajuan hak angket berupa persetujuan minimal 15% anggota Dewan dengan minimal dua fraksi sudah terpenuhi.

"Jumat (20 Februari lalu) kami sudah lakukan rapat pimpinan. Ketua Panitia Hak angket sudah disetujui, yakni Pak Jhony Simanjuntak. Kemungkinan besar rapat paripurna pengesahan panitia dan ketua hak angket akan dilakukan Selasa (24 Februari)," kata Taufik saat dihubungi, Minggu (22/2/2015).

Setelah sidang paripurna, lanjut dia, pantia angket akan bekerja menyelidiki berbagai persoalan. Penyelidikan paling lama dua bulan.

Adapun persoalan yang diselidiki mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengirimkan dokumen APBD bukan hasil pengesahan pada 27 Januari lalu ke Kementerian Dalam Negeri.

Taufik mengungkapkan APBD yang diserahkan ke Kemendagri adalah dokumen usulan yang belum dibahas oleh anggota Dewan.

"Kami punya bukti dokumen APBD yang dikirim Ahok ke Kemendagri sangat berbeda dengan dokumen APBD yang disahkan dalam paripurna. APBD yang diserahkan itu berisi lampiran awal yang belum dibahas oleh anggota komisi. Itu jelas pelanggaran hukum," tutur politikus Partai Gerindra itu.

Terkait mediasi antara Dewan dan Pemprov DKI oleh Kemendagri, lanjut Taufik, hingga saat ini belum ada titik terang.

Dia mengungkapkan Pemprov DKI bersikeras untuk mengirimkan APBD yang bukan hasil pengesahan. Sementara, Dewan tetap bersikeras APBD yang telah disahkan pada paripurna 27 Januari lalu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7188 seconds (0.1#10.140)