2 Terpidana Narkoba Asal Taiwan Dapat Remisi Imlek
A
A
A
TANGERANG - Dua narapidana (napi) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Dewasa Tangerang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana. Pengurangan masa hukuman itu diberikan dalam rangka Imlek 2015.
Kepala Pembinaan Lapas Dewasa Tangerang Heri Azhar mengatakan, keduanya adalah Tseng Wen Wu (48), dan Chen Kuo Sung (37), warga negara Taiwan yang merupakan terpidana kasus psikotropika yang telah menjalani masa hukuman sejak 2008.
"Keduanya diberikan remisi satu bulan," ujar Heri kepada wartawan di Tangerang, Banten, Minggu (22/2/2015).
Dia juga mengatakan, pada perayaan Imlek 2015 ini ada yang berbeda di Lapas Dewasa Tangerang. Salah satunya perayaan Imlek dengan menampilkan Barongsai untuk warga binaan.
Dia menjelaskan, di Lapas Dewasa Tangerang terdapat 44 warga binaan dari berbagai kasus yang menganut agama Kong Hu Chu.
"Pada kesempatan kali ini juga dimanfaatkan para keluarga terpidana untuk sekadar berkumpul melepas rindu dengan para sanak keluarga," tuturnya.
Kepala Pembinaan Lapas Dewasa Tangerang Heri Azhar mengatakan, keduanya adalah Tseng Wen Wu (48), dan Chen Kuo Sung (37), warga negara Taiwan yang merupakan terpidana kasus psikotropika yang telah menjalani masa hukuman sejak 2008.
"Keduanya diberikan remisi satu bulan," ujar Heri kepada wartawan di Tangerang, Banten, Minggu (22/2/2015).
Dia juga mengatakan, pada perayaan Imlek 2015 ini ada yang berbeda di Lapas Dewasa Tangerang. Salah satunya perayaan Imlek dengan menampilkan Barongsai untuk warga binaan.
Dia menjelaskan, di Lapas Dewasa Tangerang terdapat 44 warga binaan dari berbagai kasus yang menganut agama Kong Hu Chu.
"Pada kesempatan kali ini juga dimanfaatkan para keluarga terpidana untuk sekadar berkumpul melepas rindu dengan para sanak keluarga," tuturnya.
(mhd)