Ahok Terancam Angkat Kaki dari Balai Kota
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta optimistis jika hak angket terkait polemik APBD 2015 akan berjalan mulus. Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berhenti dari jabatannya.
Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan 106 tanda tangan anggota dewan sebagai dukungan untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki kebenaran APBD DKI 2015 sebesar Rp73,08 triliun yang telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Taufik, APBD yang diserahkan tersebut bukanlah APBD yang disahkan pada 27 Januari lalu. Sebab, tidak ada tanda tangan Ketua DPRD, sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Prasetyo Edi Marsudi.
"Ini jelas pelanggaran hukum. Kami optimis hak angket yang kami gunakan akan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Mohammad Taufik saat ditemui di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Taufik menjelaskan, sesuai UU No 17 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 2014, tentang Prosedur Pengesahan APBD diatur bahwa sebelum pengesahan, program-program kegiatan eksekutif terlebih dahulu disampaikan ke legislatif lalu disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).
Setelah itu dibawa ke dalam rapat kerja antara Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan masing-masing komisi dan diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar). Draf APBD yang telah dibahas oleh Banggar lalu diparipurnakan dan disahkan oleh tandatangan Gubernur DKI berbarengan dengan Ketua Banggar.
Ironisnya, kata politikus Gerindra tersebut, setelah disahkan, Ahok tidak melakukan pembahasan kembali terhadap APBD yang telah disahkan. Ahok memilih langsung mengirim draf tersebut ke Kemendagri. Faktanya, Kemendagri tidak mau menerima APBD tersebut dan dikembalikan ke Pemprov DKI lantaran tidak ada tanda tangan Ketua DPRD serta rincian penggunaan anggaran yang tidak jelas.
"Dari situ saja sudah terlihat bagaimana Ahok melanggar Undang-Undang. E-budgeting itu harusnya ada setelah pengesahan. Itu kan sistem transparansi bukan prosedur rancangan APBD," tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan 106 tanda tangan anggota dewan sebagai dukungan untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki kebenaran APBD DKI 2015 sebesar Rp73,08 triliun yang telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Taufik, APBD yang diserahkan tersebut bukanlah APBD yang disahkan pada 27 Januari lalu. Sebab, tidak ada tanda tangan Ketua DPRD, sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Prasetyo Edi Marsudi.
"Ini jelas pelanggaran hukum. Kami optimis hak angket yang kami gunakan akan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Mohammad Taufik saat ditemui di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Taufik menjelaskan, sesuai UU No 17 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 2014, tentang Prosedur Pengesahan APBD diatur bahwa sebelum pengesahan, program-program kegiatan eksekutif terlebih dahulu disampaikan ke legislatif lalu disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).
Setelah itu dibawa ke dalam rapat kerja antara Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan masing-masing komisi dan diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar). Draf APBD yang telah dibahas oleh Banggar lalu diparipurnakan dan disahkan oleh tandatangan Gubernur DKI berbarengan dengan Ketua Banggar.
Ironisnya, kata politikus Gerindra tersebut, setelah disahkan, Ahok tidak melakukan pembahasan kembali terhadap APBD yang telah disahkan. Ahok memilih langsung mengirim draf tersebut ke Kemendagri. Faktanya, Kemendagri tidak mau menerima APBD tersebut dan dikembalikan ke Pemprov DKI lantaran tidak ada tanda tangan Ketua DPRD serta rincian penggunaan anggaran yang tidak jelas.
"Dari situ saja sudah terlihat bagaimana Ahok melanggar Undang-Undang. E-budgeting itu harusnya ada setelah pengesahan. Itu kan sistem transparansi bukan prosedur rancangan APBD," tegasnya.
(whb)