Kejahatan Anak di Jakut dan Jakbar Merajelela

Senin, 16 Februari 2015 - 23:27 WIB
Kejahatan Anak di Jakut dan Jakbar Merajelela
Kejahatan Anak di Jakut dan Jakbar Merajelela
A A A
JAKARTA - Aksi kriminalitas yang dilakukan anak di bawah umur kian merajalela dan terorganisir. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak yang digadang bisa memberikan efek jera kepada anak, belum mampu menurunkan tingkat kejahatan anak.

Terbongkarnya sindikat bandit jalan oleh Polres Jakarta Utara dengan barang bukti, empat mobil, dan 31 sepeda motor menjadi bukti bahwa anak yang terorganisir dengan baik mampu melakukan aksi yang hebat.

"Setiap beraksi mereka (tersangka) memiliki jaringan yang sangat rapi, dan tersebar di kawasan Banten, dan Tangerang," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Muhamad Iqbal di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (16/2/2015).

Belakangan, lanjut Iqbal, otak dan penadah sindikat diketahui dua orang, satu di antaranya tercatat merupakan pelajar SMA, berinisial T (18), dari salah satu sekolah di kawasan Tanggerang, Banten.

"Dalam semalam jaringan ini bisa memetik empat hingga enam sepeda motor di kawasan Jakarta. Untuk harga jual, motor Ninja di jual Rp4,5 juta, Satria FU Rp4,5 juta, sepeda motor bebek Rp3 juta dan motor matic Rp2,5 juta," beber Iqbal.

Kondisi serupa juga terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Terungkapnya pembunuh, Suti (50), oleh tiga orang pelaku perampok rumah, dua di antaranya di bawah umur, juga menjadi salah satu indikasi kuat, bahwa kejahatan anak masih merajalela.

Dua pelaku di bawah umur, yakni Das alias Ucok (16), Ie alias Viktor (14) mengaku, aksi merampoknya sebuah rumah sudah kerap dilakukan sejak Desember 2014. "Sama kejadian ini, ada empat rumah yang mereka satroni, dua di antaranya berada di kawasan Polsek Palmerah," ungkap Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Khoiri.

Khoiri mengatakan, selain membunuh dan merampok korbannya, pelaku juga sempat melakukan pemerkosaan terhadap korban Suti.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6582 seconds (0.1#10.140)