Mulai Tahun Ini, Depok Tak Lagi Pungut Iuran Sampah ke Warga

Sabtu, 14 Februari 2015 - 13:30 WIB
Mulai Tahun Ini, Depok...
Mulai Tahun Ini, Depok Tak Lagi Pungut Iuran Sampah ke Warga
A A A
DEPOK - Pemkot Depok mulai tahun ini mencabut retribusi sampah bagi masyarakat. Ini merupakan konsekuensi diterapkannya Perda No 5/2014 tentang Retribusi Pelayanan.

Pencabutan retibusi sampah ini pun berimbas hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3 milair dari retribusi sampah. Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok Oka Barmara mengatakan, dihapuskannya restribusi sampah itu disebabkan banyak oknum yang mengaku petugas DKP menarik iuran sampah.

Selain itu, tujuan penghapusan restribusi karena Kota Depok ingin menjadi pelopor kota pemilahan sampah langsung dari sumbernya. Hal itu juga dipicu dari berkurangnya kemampuan TPA Cipayung dalam menampung sampah Kota Depok.

"Jadi sekarang ini sudah tidak ada lagi retribusi sampah. Untuk itu, seluruh warga perumahan dapat memahami, jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan DKP meminta restribusi sampah dari warga," kata Oka Barmara. Oka menuturkan, dengan tidak adanya retribusi sampah ini mau tak mau PAD sebesar Rp3 miliar hilang.

PAD yang hilang itu dengan rincian Rp3 miliar dari restribusi sampah warga perumahan. Pemkot kini hanya mengandalkan PAD sebesar Rp600 juta dari sampah tempat-tempat komersial.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)