Empat Begal di Jakarta Timur Diringkus

Jum'at, 13 Februari 2015 - 16:32 WIB
Empat Begal di Jakarta...
Empat Begal di Jakarta Timur Diringkus
A A A
JAKARTA - Empat komplotan begal yang biasa beraksi di Jakarta Timur dibekuk polisi. Empat pelaku masing-masing berinisial RE (22), RI (21), AY (19), dan RN (18).

Mereka juga biasa beraksi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, tepatnya di depan lapangan Wika.

"Saat tertangkap, keempat pelaku dibawa ke Pos Polisi (Pospol) Pondok Kopi untuk interogasi awal. Namun RE kabur, dan terpaksa petugas melumpuhkan dengan menembak kaki kanannya," kata Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Chalid Tayib di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (13/2/2015).

Awalnya, kata Chalid, ada laporan soal perampasan sepeda motor Honda C-70 atas nama Praditya Wiyanto, dan temannya yang pakai Vespa di kawasan rumah susun (rusun) lapangan Wika. Kejadian itu pada hari Senin 2 Februari 2015, sekitar pukul 22.30 WIB lalu.

Saat itu, para melaku datang dari arah kolong fly over Pondok Kopi menuju lapangan Wika. Melihat Praditya dan temannya buang air kecil, pelaku langsung menghampiri yang sudah membawa senjata tajam.

"Lalu RE (salah seorang pelaku) berlari menghampiri korban disusul dengan tersangka lainnya sambil mengacungkan senjata tajam. RE langsung mengalungkan celurit di leher korban yang naik Honda C-70 hingga korban menghindar, dan terjatuh. Karena takut, korban dan temannya langsung berlari," paparnya.

Usai mendapatkan motor, para tersangka kembali nongkrong di bawah fly over Pondok Kopi. Sedangkan AY membawa Honda C70 ke rumah kontrakan RI wilayah Gang Bona RT08/03, Penggilingan, Cakung.

Niatnya, keempat pelaku akan menjual motor rampasannya dan membagi rata hasil penjualannya. Namun, rencana itu gagal lantaran petugas bergerak cepat meringkus para pelaku.

"Saat tim buser kami melakukan operasi Bina Kusuma di bawah kolong fly over Pondok Kopi, mendapati RI sedang menaiki Honda C70, dan sebelumnya ada laporan bahwa ada orang yang dirampas motornya dengan ciri-ciri sama seperti motor yang dibawa RI," tambahnya.

Alhasil, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda C-70 tahun 1976 dengan nomor polisi AB 3016 AK, satu unit Yamaha Mio J dengan nomor polisi B 3119 TMP. Selain itu, sebilah celurit, parang, samurai, dan golok.

Para pelaku juga diancam dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam 15 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0848 seconds (0.1#10.140)