34 Penyerang Kompleks Azzikra Jadi Tersangka

Jum'at, 13 Februari 2015 - 11:36 WIB
34 Penyerang Kompleks...
34 Penyerang Kompleks Azzikra Jadi Tersangka
A A A
BOGOR - Penyidik Polres Bogor menetapkan 34 dari 38 pelaku penyerangan Kompleks Masjid Azzikra pimpinan Arifin Ilham di Sentul, Kabupaten Bogor, menjadi tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor melakukan pemeriksaan selama hampir 20 jam pasca-penyerangan Masjid Azzikra hingga berbuntut pada kasus penganiayaan terhadap salah seorang petugas keamanan komplek majelis zikir itu.

Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo mengatakan, 34 tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 junto Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka."Sejak pukul 00.01 WIB semalam 34 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan selebihnya kita bebaskan," ujar Sonny kepada wartawan, Jumat (13/2/2015).

Sonny mengatakan, puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing. Di antaranya melakukan pemukulan, menendang, dan juga ada yang hanya sekedar turut serta."Semuanya sudah dilakukan penahanan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan orang menyerang Kompleks Masjid Azzikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (11/2) malam. Dalam kejadian itu, Faisal Salim (42) petugas keamanan komplek Azzikra mengalami luka-luka akibat dikeroyok sekelompok massa yang meminta diturunkan spanduk anti Syiah.

Dalam peristiwa itu, petugas mengamankan 38 orang yang berasal dari daerah Kota/Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terkait kejadian tersebut.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9124 seconds (0.1#10.140)