Gunakan Bahan Berbahaya, Ahok Ingin Pedagang Dihukum Berat
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta agar oknum pembuat makanan dari bahan berbahaya dihukum berat. Ahok memandang perbuatan curang pedagang tersebut sebagai upaya pembunuhan.
"Harusnya yang memasukkan zat berbahaya itu dihukum, atau kami gugat dengan pasal percobaan pembunuhan secara sistematis, dan perlahan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Menurut dia, hukuman yang selama ini ada tidak membuat para pelaku itu jera. Karena, mereka hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Paling di pengadilan cuma dikasih tipiring, paling mahal cuma Rp500 ribu," ujarnya.
Meski demikian, Ahok mengakui, keinginannya itu harus didukung oleh pendataan dari pedagang kaki lima (PKL) melalui kartu PKL. Kartu itu hingga kini masih terus dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKM-P), dan Bank DKI.
"Harusnya yang memasukkan zat berbahaya itu dihukum, atau kami gugat dengan pasal percobaan pembunuhan secara sistematis, dan perlahan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Menurut dia, hukuman yang selama ini ada tidak membuat para pelaku itu jera. Karena, mereka hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Paling di pengadilan cuma dikasih tipiring, paling mahal cuma Rp500 ribu," ujarnya.
Meski demikian, Ahok mengakui, keinginannya itu harus didukung oleh pendataan dari pedagang kaki lima (PKL) melalui kartu PKL. Kartu itu hingga kini masih terus dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKM-P), dan Bank DKI.
(mhd)