Ini Klasifikasi Korban Bencana Banjir versi BPBD DKI

Selasa, 10 Februari 2015 - 19:33 WIB
Ini Klasifikasi Korban...
Ini Klasifikasi Korban Bencana Banjir versi BPBD DKI
A A A
JAKARTA - Banjir yang melanda sejumlah permukiman warga Ibu Kota membuat 5.986 jiwa mengungsi. Bantuan dari pemerintah daerah dan instansi swasta pun berdatangan untuk korban banjir.

Saat banjir seperti ini kerap muncul pertanyaan siapakah yang berhak disebut sebagai korban banjir atau bencana. Apakah mereka yang rumahnya terendam banjir dengan ketinggian air semata kaki dewasa atau lebih.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Denny Wahyu menerangkan, berdasarkan UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud korban bencana adalah korban yang sudah berada di pengungsian. "Jika korban bencana ada di pengungsian maka dengan mudah instansi terkait seperti BPBD, BNPB, Kementerian Sosial atau pemerintah daerah setempat dengan mudah memberikan pengaturan pembagian sumbangan seperti makanan maupun yang lainnya," terang Denny ketika dihubungi Sindonews, Selasa (10/2/2015).

Jika tersebar, lanjut Denny, tim evakuasi akan kesulitan memberikan bantuan. Mengingat terbatasnya sumber daya manusia dan tenaga yang dikeluarkan juga cukup banyak dan memakan waktu cukup lama.

Mengenai ketinggian air apakah berpengaruh terhadap status sebagai korban bencana, Denny menjawab ketinggian air tidak dipermasalahkan. "Namun yang jelas itu seperti yang tadi saya bilang korban bencana kriteria adalah warga yang sudah masuk dalam pengungsian," tegasnya.

Seperti data yang dimiliki oleh BPBD tercatat 14 titik pengungsian.
Dari jumlah keseluruhan tersebut tersebar di Jakarta Barat meliputi 108 RW, 23 kelurahan, 8 kecamatan dengan penduduk terdampak 2.738 KK (8.237 jiwa). Pengungsi ada 1.668 jiwa di dua titik pengungsian.

Di Jakarta Pusat, wilayah yang terendam banjir 11 RW, 8 kelurahan dan 6 kecamatan. Tidak ada pengungsi. Di Jakarta Selatan wilayah yang terdampak 38 RW, 21 kelurahan, 7 kecamatan dengan penduduk terdampak 2.092 KK ( 7.280 jiwa).

Sedangkan di Jakarta Timur ada 60 RW, 27 kelurahan, 7 kecamatan dengan pengungsi 1.800 jiwa di 6 titik pengungsian. Di Jakarta Utara wilayah yang terendam banjir 89 RW, 18 kelurahan, 5 kecamatan dengan pengungsi 2.518 jiwa di 6 titik.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)