11.984 PNS DKI Wajib Serahkan Laporan Harta Kekayaan

Kamis, 05 Februari 2015 - 15:01 WIB
11.984 PNS DKI Wajib Serahkan Laporan Harta Kekayaan
11.984 PNS DKI Wajib Serahkan Laporan Harta Kekayaan
A A A
JAKARTA - Sebanyak 11.984 PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk dalam daftar wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Muhammad Qadar mengungkapkan, 11.984 PNS ini wajib melaporkan LHKPN mengacu kepada Peraturan Gubernur No 260/2014 tentang Kewajiban LHKPN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta."Dibandingkan tahun lalu, jumlah PNS yang wajib melaporkan LHKPN ini meningkat," ungkap Qadar di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).

Menurut Qadar, berdasar Peraturan Gubernur No 85/2013, jumlah PNS yang wajib melaporkan LHKPN sebanyak 1.662 orang. Pada tahun ini, seluruh PNS yang menduduki jabatan struktural mulai dari eselon I-IV diwajibkan memberi LKHPN.

Qadar menuturkan, mayoritas PNS yang wajib memberikan LHKPN ini merupakan pegawai dari Dinas Pelayanan Pajak (DPP), Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), dan Badan Pelayanan Umum barang dan jasa Pemerintah (BULP) DKI."Saya yakin akan terus bertambah, karena ULP itu sekarang sedang menambah pegawai. Termasuk kepala sekolah sudah diinstruksikan Pak Gubernur untuk mengisi LHKPN," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5037 seconds (0.1#10.140)