Bus Tingkat Diparkir Kemenhub, DKI Minta Aturan Direvisi

Rabu, 04 Februari 2015 - 02:36 WIB
Bus Tingkat Diparkir Kemenhub, DKI Minta Aturan Direvisi
Bus Tingkat Diparkir Kemenhub, DKI Minta Aturan Direvisi
A A A
JAKARTA - Buntut dari dilarang beroperasinya bus tingkat hibah, Pemprov DKi meminta agar Kemenhub merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2012 tentang Kendaraan. DKI menganggap aturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan tekhnologi saat ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, aturan di PP No 15 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan kondisi jalan yang sudah padat.

"Masa teknologi mercedes Benz 2015 dikalahkan dengan PP tahun 2012. Saya minta direvisi, itu kan 2012, ini kan sudah 2015. Itu harus dilihat," kata Djarot usai menghadiri Rapat koordinasi bersama Menteri Perhubungan perihal Pembangunan Sektor Transportasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).

Djarot menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya tidak membahas masalah bus tingkat. Menurutnya, masalah bus tingkat tersebut akan dibahas secara mendetail.

Kemenhub pun berjanji akan menyediakan waktu untuk membahas permasalahan tersebut secara khusus. Mantan Wali kota Blitar itu hanya meminta Kemenhub untuk merevisi PP tersebut dalam pertemuan selanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga ingin adanya pengujian secara khusus terhadap lima bus tingkat tersebut. Artinya, lima bus tersebut harus diuji dengan praktek terlebih dahulu. Sebab, ia belum percaya, jika teknologi dan chasis (kerangka) bus tingkat milik Mercedes Benz itu melanggar faktor keselamatan dan kenyamanan.

"Kami akan uji dulu. Masa sih bus tingkat yang menggunakan teknologi Mercedes Benz diragukan hanya dengan PP tahun 2012," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6338 seconds (0.1#10.140)