Begal Motor Dibekuk Saat Mengeloni Istri
A
A
A
JAKARTA - Begal motor di Jakarta dibekuk saat sedang mengeloni istrinya di rumah. Pelaku ternyata seorang residivis dalam kasus pencurian sepeda motor.
Ujang (35) ditangkap di rumahnya di Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, saat sedang tidur bersama istri dan dua anaknya. Saat itu, polisi sudah mengintai rumah korban dan langsung menyergapnya.
Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu nekat menggasak Suzuki Smash B 6310 BDA milik tetangganya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Jam tiga subuh saya mencuri, jam setengah tujuh pagi saya ditangkap saat tidur bareng istri dan dua anak saya di rumah," tuturnya di Polsek Tanjung Duren, Selasa (3/2/2015).
Naas baginya, motor curian itu belum sempat dijual karena pemilik motor bersama polisi sempat mencari motor itu, hingga akhirnya menemukannya tepat dirumah dirinya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Maryadi mengungkapkan tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat. "Ujang diamankan setalah korban melaporkan adanya info motor hilang," ungkap Maryadi.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Ujang (35) ditangkap di rumahnya di Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, saat sedang tidur bersama istri dan dua anaknya. Saat itu, polisi sudah mengintai rumah korban dan langsung menyergapnya.
Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu nekat menggasak Suzuki Smash B 6310 BDA milik tetangganya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Jam tiga subuh saya mencuri, jam setengah tujuh pagi saya ditangkap saat tidur bareng istri dan dua anak saya di rumah," tuturnya di Polsek Tanjung Duren, Selasa (3/2/2015).
Naas baginya, motor curian itu belum sempat dijual karena pemilik motor bersama polisi sempat mencari motor itu, hingga akhirnya menemukannya tepat dirumah dirinya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Maryadi mengungkapkan tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat. "Ujang diamankan setalah korban melaporkan adanya info motor hilang," ungkap Maryadi.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(ysw)