Christopher akan Dijerat Pasal Pembunuhan
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kecelakaan maut, Christopher akan dijerat pasal pembunuhan. Karena polisi melihat adanya unsur kesengajaan saat tersangka menabrak kendaraan lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara. Disini akan dilihat, apakah bisa dimasukan pasal pembunuhan dalam kasus ini.
"Karena jelas, setelah menabrak pertama dia tidak berhenti dan langsung tancap gas hingga terjadi tabrakan yang kedua," katanya kepada wartawan, Kamis (29/1/2015).
Dia melanjutkan, dalam kasus yang menewaskan empat orang dan melukai empat lainnya tersebut. Sangat terlihat adanya unsur kesengajaan pada tabrakan yang kedua.
"Dia juga mencoba melarikan diri, tersangka ditangkap oleh warga dan dihakimi hingga babak belur," ujarnya.
Menurutnya, dalam Gelar perkara tersebut pihaknya akan melibatkan berbagai unsur sehingga bila diterapkan bisa tepat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara. Disini akan dilihat, apakah bisa dimasukan pasal pembunuhan dalam kasus ini.
"Karena jelas, setelah menabrak pertama dia tidak berhenti dan langsung tancap gas hingga terjadi tabrakan yang kedua," katanya kepada wartawan, Kamis (29/1/2015).
Dia melanjutkan, dalam kasus yang menewaskan empat orang dan melukai empat lainnya tersebut. Sangat terlihat adanya unsur kesengajaan pada tabrakan yang kedua.
"Dia juga mencoba melarikan diri, tersangka ditangkap oleh warga dan dihakimi hingga babak belur," ujarnya.
Menurutnya, dalam Gelar perkara tersebut pihaknya akan melibatkan berbagai unsur sehingga bila diterapkan bisa tepat.
(ysw)