Polisi Tak Mau Disalahkan Pernah Sebut Christopher Pakai LSD
A
A
A
JAKARTA - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokes) Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak menyalahkan penyidik yang pernah menyebutkan Christopher mengonsumsi LSD. Pasalnya, penyidik menyampaikan itu ke publik berdasarkan pengakuan tersangka.
"Jikalau ada statement sebelumnya menyatakan mengarah atau diduga LSD itu tidak salah. Karena ada pengakuan dari yang tersangka," ujar Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokes) Polda Metro Jaya Kombes Pol Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/1/2015).
Menurut Musyafak, hal inilah yang kemudian disampaikan polisi ke publik. Selain itu, hasil pemeriksaan fisik terhadap Christopher, ciri-ciri fisik mirip dengan ciri fisik seorang pemakai narkotika.
Tetapi, pada saat itu pula penyidik melakukan serangkaian tes untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan narkotika pada darah dan urine Christopher. "Yang jelas hasil dari pemeriksaan Puslabfor dan BNN dinyatakan bahwa darah atau sample baik urine maupun darah tidak mengandung narkoba," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ali baik di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. "Kami sudah melakukan penggeledahan di kediaman Ali dan Christopher, memang tidak ditemukan adanya LSD," tegasnya.
Sampai saat ini, tersangka Christopher masih ditahan di Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya. Sedangkan kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah sendiri ditangani Polres Jakarta Selatan. Christopher dikenakan Pasal 310, 311, 312 UU Lalu Lintas No22/2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Jikalau ada statement sebelumnya menyatakan mengarah atau diduga LSD itu tidak salah. Karena ada pengakuan dari yang tersangka," ujar Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokes) Polda Metro Jaya Kombes Pol Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/1/2015).
Menurut Musyafak, hal inilah yang kemudian disampaikan polisi ke publik. Selain itu, hasil pemeriksaan fisik terhadap Christopher, ciri-ciri fisik mirip dengan ciri fisik seorang pemakai narkotika.
Tetapi, pada saat itu pula penyidik melakukan serangkaian tes untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan narkotika pada darah dan urine Christopher. "Yang jelas hasil dari pemeriksaan Puslabfor dan BNN dinyatakan bahwa darah atau sample baik urine maupun darah tidak mengandung narkoba," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ali baik di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. "Kami sudah melakukan penggeledahan di kediaman Ali dan Christopher, memang tidak ditemukan adanya LSD," tegasnya.
Sampai saat ini, tersangka Christopher masih ditahan di Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya. Sedangkan kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah sendiri ditangani Polres Jakarta Selatan. Christopher dikenakan Pasal 310, 311, 312 UU Lalu Lintas No22/2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(whb)